Suara.com - Setidaknya 18 ribu karyawan Amazon terdampak PHK massal akibat tekanan ekonomi. Karyawan Amazon yang erkena PHK itu berasal dari Amerika Serikat, Kanada, dan Kosta Rika.
Melansir dari Reuters, PHK massal ini telah disampaikan kepada karyawan di seluruh dunia pada Ragu (18/1/2023) lalu. Hal ini lantas memicu berbagai perdebatan karena Amazon dianggap melanggar UU ketenagakerjaan AS yang mewajibkan perusahaan untuk memberi tahu karyawan 60 hari sebelum PHK.
PHK karyawan Amazon ini menambah panjang tren PHK massal perusahaan raksasa teknologi setelah sebelumnya Meta, Microsoft dan Twitter melakukan hal serupa.
Sejumlah sumber mengatakan, PHK massal diperlukan untuk menekan biaya operasional dan meningkatkan kekuatan internal perusahaan pasca Pandemi COVID-19 serta tekanan ekonomi global.
Baca Juga: Bank Ternama Asal Swiss Mau PHK 9.000 Pekerja, Makin Mengkhawatirkan
Dalam keterangan terkait, Kepala Eksekutif Amazon.com Andy Jassy mengatakan, pada awal tahun ini, akan ada PHK sekitar 6 persen dari total 300 ribu karyawan Amazon.
Karyawan yang terdampak PHK massal sebagian besar berasal dari divisi e-commerce dan sumber daya manusia.