Amankan Aset, PTPN III Gandeng Polri

Kamis, 19 Januari 2023 | 11:26 WIB
Amankan Aset, PTPN III Gandeng Polri
Kerja sama PTPN III dengan Polri/Dok PTPN III
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait bantuan pengamanan aset. Selain itu, kerja sama ini juga untuk penertiban aset, dan penegakan hukum dalam rangka mendukung operasional perusahaan.

Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani dan Asisten Kapolri Bidang Operasi, Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya, di Jakarta, Rabu (18/01/2023).

Adapun, ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut meliputi pertukaran data dan/atau informasi, bantuan pengamanan, penertiban aset dan penegakan hukum, program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.

Abdul Ghani menyampaikan, sinergitas kedua belah pihak penting dilakukan mengingat terdapat berbagai permasalahan terkait pengamanan, penertiban aset, dan penegakan hukum di PTPN Group yang perlu mendapat perhatian dan dukungan dari Polri.

Baca Juga: PTPN III Gandeng BUMN Malaysia Kembangkan Industri Sawit

"Hampir seluruh anak perusahaan kami atau badan hukum lain non-PTPN, yang tergabung dalam PTPN Group, juga telah melakukan kerja sama dengan kepolisian setempat," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Abdul Ghani mengatakan, bahwa ada sekitar 25 Polda yang daerah hukumnya meliputi areal atau wilayah konsesi dari PTPN Group.

"Dan terdapat kurang lebih 173 Polres/Polresta yang daerah hukumnya meliputi areal atau wilayah konsesi dari PTPN Group," imbuhnya.

Kerja sama PTPN III (Persero) dan Polri merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah terjalin antara Kementerian BUMN dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor: MoU-08/MBU/09/2020 dan Nomor: NK/33/IX/2020 tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah ditandatangani pada 22 September 2020 lalu.

Abdul Ghani berharap, kerja sama ini dapat memberikan penguatan dalam penataan dan pengamanan aset PTPN Group.

Baca Juga: PTPN III dan Nusakita Jadi Sponsor Utama IOAC 4th 2022

"Utamanya terkait kegiatan pengamanan dan penguasaan kembali aset tanah dan bangunan serta pengamanan produksi, antara lain melalui kegiatan diskusi dan pelatihan," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Kapolri Bidang Operasi, Irjen Pol. Agung Setya, menyampaikan, bahwa dinamika perkebunan tidak bisa terlepas dari dinamika keamanan yang harus dikelola secara bersama-sama dan paralel.

"Yang kemudian output-nya adalah bagaimana keberhasilan pengelolaan perkebunan, yaitu produktivitas meningkat dan efisiensi dalam proses pengelolaan perkebunan juga bisa dilaksanakan," kata dia.

Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Agung, salah satu hal yang penting dilakukan adalah pengelolaan ekosistem yang baik. Menurutnya, kerja sama ini akan menjadi payung hukum dalam menyelenggarakan perkebunan yang sukses, aman, dan aset yang terjaga.

"Polri tentu ingin jadi bagian dalam pembangunan nasional, dalam hal ini terkait penguatan ekonomi. Kita ingin berada bersama PTPN untuk bagaimana mengelola perkebunan yang sukses," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI