Suara.com - Gelombang PHK massal belum usai awal tahun 2023. Bahkan, perusahaan raksasa Microsoft tidak bisa lolos dari jeratan tekanan ekonomi.
Microsoft dilaporkan memutus hubungan kerja atau PHK terhadap 11 ribu karyawan mereka. Reuters dalam laporannya yang mengutip Sky News mengatakan, 5 persen dari total karyawan Microsoft terdampak kebijakan ini.
Dengan demikian, diperkirakan 11 ribu orang akan kena PHK. Sejumlah divisi disebut-sebut akan paling banyak terdampak seperti teknik dan divisi rekrutmen karyawan.
Kabar ini tidak lama setelah sebelumnya Microsoft mengumumkan jatah cuti tak terbatas di Kantor AS yang semakin memudahkan para karyawan.
Baca Juga: Ancaman PHK Massal Intai Indonesia, Cak Imin Wanti-wanti Ke Pemerintah: Waspada Gejolak Sosial
Para karyawan Microsoft akan menerima 10 hari libur perusahaan, cuti, cuti sakit dan kesehatan mental, dan cuti untuk keperluan lain hingga duka.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi karyawan Microsoft dengan sistem bayaran per jam lantaran aturan dari pemerintah dan federal jadi salah satu halangan.
Karyawan yang bekerja di luar AS juga diapstikan tidak mendapatkan hal yang sama lantaran perbedaan UU terkait ketenagakerjaan di amsing-masing negara.
Untuk diketahui, melansir dari Bloomberg, hingga pertengahan tahun 2022 lalu, Microsoft diperkirakan memiliki jumlah karyawan 221.000 orang.
Baca Juga: Sandiaga Uno Ngaku Pernah Jadi Korban PHK, Kini Punya 30 Ribu Karyawan