Suara.com - Dodi Martimbang ditangkap KPK atas dugaan korupsi senilai Rp 100 miliar. Dodi Martimbang disebut-sebut sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk.
Ternyata Dodi Martimbang sudah tidak lagi memiliki posisi apa pun di Antam setelah dilakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK di tahun 2019.
"Dapat Kami sampaikan bahwa saat ini oknum tersebut sudah tidak tercatat sebagai pegawai Perusahaan dengan status Pemutusan Hubungan Kerja sejak 2019," tulis pernyataan resmi perusahaan yang diterima Suara.com, Rabu (18/1/2022).
Dalam hal ini, Antam anggota MIND ID BUMN Holding Industri Pertambangan mengambil langkah tegas terhadap segala tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan Perusahaan, termasuk melaporkan dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam ini kepada KPK untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Antam Dukung KPK Selesaikan Proses Hukum Pengolahan Anoda Logam
"Antam menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan," isi pernyataan resmi Antam.
Perusahaan senantiasa menjunjung tinggi integritas, berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dengan mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis Perusahaan.
"Kami juga pastikan bahwa hal ini akan menjadi perhatian khusus Perusahaan. Sebagai perusahaan publik dan bagian dari holding BUMN, Kami terikat dengan berbagai ketentuan dan diawasi oleh Instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang. Kami memastikan operasional logam mulia Perusahaan berjalan normal dengan tetap memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan." dikutip dari pernyataan resmi Antam.