Menteri PUPR Tegas Larang Moge Masuk Tol

Rabu, 18 Januari 2023 | 08:31 WIB
Menteri PUPR Tegas Larang Moge Masuk Tol
Ratusan Moge tampak terparkir de depan Istano Basa Pagaruyuang, di Tanah Datar. [Suara.com/B. Rahmat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komunitas Motor Besar Club Indonesia tampaknya harus bersabar agar motor gede atau moge bisa melintasi jalan tol. Sebab, pemerintah belum merestui keinginan tersebut.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan, secara regulasi motor tidak diperbolehkan untuk masuk jalan tol. Adapun, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada pasal 38 telah jelas bahwa jalan tol hanya dikhususkan untuk kendaraan roda empat.

"Kalau regulasinya jalan tol nggak bisa (buat moge)," ujarnya di Kompleks DPR Jakarta, yang dikutip Rabu (18/1/2023).

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menyebut, saat ini ada tol yang khusus dilewati sepeda motor. Hanya saja, ruas tol khusus motor dengan mobil terpisah.

Baca Juga: Ramai Moge Minta Masuk Jalan Tol, Begini Aturannya

Dia melanjutkan, permasalahan disiplin lalu lintas juga masih menjadi pertimbangan dilarangnya moge masuk jalan tol.

"Karena masalah-masalah dengan disiplin berlalu lintas kita kan belum cukup bagus. Nanti akan menimbulkan masalah keselamatan juga," jelas dia.

Namun, tambah Hedy, berkaca di luar negeri, para pengendaranya tertib berlalu lintas. Sehingga, pemerintahnya mengizinkan pengendara motor mulai dari moge hingga skuter masuk jalan tol.

"Posisinya umpanya dia berhenti, ya nggak boleh motor di samping mobil. Dia hanya di belakang mobil. Kita kan masih jauh ke situ," pungkas dia.

Baca Juga: Deretan Fakta Rencana Pembangunan Jalan Tol Lingkar Solo yang Ditolak 3 Bupati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI