Penerimaan Negara dari Sektor Kehutanan Masih Minim Karena Sulit Tentukan PNBP Kehutanan

Rabu, 18 Januari 2023 | 08:29 WIB
Penerimaan Negara dari Sektor Kehutanan Masih Minim Karena Sulit Tentukan PNBP Kehutanan
Konservasi Hutan di Bengkulu. (Uniqlo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Pasal 35 ayat (1), PSDH dan DR itu lahir karena adanya izin usaha pemanfaatan Kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin pemungutan hasil hutan bukan kayu yang diberikan kepada perorangan, koperasi, badan usaha milik swasta Indonesia, dan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah,” kata Sadino.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI