Alasan Menko Airlangga Sebut Persetujuan Bangunan Gedung Hambat Investasi

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 17 Januari 2023 | 17:16 WIB
Alasan Menko Airlangga Sebut Persetujuan Bangunan Gedung Hambat Investasi
Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, persetujuan bangunan gedung (PBG) masih jadi hambatan investasi di Indonesia. 

"Terkait PBG ini tentu ada standardisasi dan jenis retribusinya yang harus ditetapkan oleh daerah," kata Airlangga dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda tahun 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Menurut dia, peraturan daerah tentang retribusi dan sistem informasi manajemen mengenai bangunan gedung sangat penting dan harus segera diselesaikan, karena berkaitan dengan target investasi yang cukup besar pada tahun ini, yakni Rp1.400 triliun. 

Selain itu, retribusi daerah juga sudah masuk dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), sehingga seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk segera menyusun perda terkait pajak dan retribusi daerah dalam pengaturan satu peraturan daerah. 

Baca Juga: Hamka Hamzah Akan Terus Berjuang agar Liga 2 Dilanjutkan, Bek Persija dan Mantan Persib Beri Dukungan

Padahal, UU HKPD sudah harus dilaksanakan pada 5 Januari 2024, dibutuhkan pula aksi percepatan oleh pemerintah daerah untuk menyelesaikan peraturan daerah pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) agar pemerintah daerah dapat memungut retribusi PBG dan menghindari potensi kehilangan sumber pendapatan asli daerah (PAD). 

Terkini, ada daerah yang telah menerbitkan peraturan daerah tentang retribusi PBG dan kemajuan layanan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sebanyak 410 kabupaten/kota telah menerbitkan PBG per 16 Januari 2023. 

Airlangga juga menyoroti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) yang menurutnya menjadi hambatan investasi saat ini. KKPR diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan atau usaha dengan rencana detail tata ruang (RDTR) melalui konfirmasi. 

"Untuk RDTR ini tentu perlu dilakukan pembahasan dengan persetujuan dan terkait dengan zonasi," ungkapnya.

Ia menilai, hal tersebut menjadi perhatian utama dan diharapkan kerja sama dari daerah dalam bentuk peraturan daerah yang memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing.

Baca Juga: Disebut Bully Jokowi, Pengamat Malah Nilai Pidato Megawati Punya Makna Mendalam bagi Demokrasi Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI