Suara.com - PT PP Presisi Tbk atau PPRE telah melaksanakan seremoni perayaan K3 Nasional di beberapa proyek infrastruktur Hengjaya Nickel dan Weda Bay Nickel. Seremoni ini dalam rangka merayakan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional.
PPRE juga berhasil meraih penghargaan yang diberikan oleh pihak Weda Bay Nickel berupa piagam atas pencapaian Perseroan khususnya Juara 2 Best Performance Contractor dan juga Safety Achievement: 2.000.000 Man Hours Work Without Lost Time Accident.
Kepala Biro Sekretariat Perusahaan, Adelia mengatakan, penghargaan ini diraih karena perseroan selalu menjadikan unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lapangan menjadi prioritas utama. Dan, didukung juga oleh komitmen para pemangku kepentingan di setiap proyek untuk menjadikan keselamatan sebagai hal yang paling penting.
"Piagam ini juga merupakan wujud nyata atas tanggung jawab Perseroan dalam mengedepankan aspek HSE di setiap kegiatannya. Harapannya, Perseroan dapat terus mewujudkan slogan Zero Accident pada setiap aktivitas yang dilakukan," ujar Adelia di Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Direktur PT TBP Rijatono Lakka Suap Gubernur Papua Lukas Enembe Demi Dapat Proyek Rp41 Miliar
Menurut dia, perseroan akan terus berupaya untuk selalu mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku terkait aspek HSE dalam setiap pekerjaannya. Hal ini tercermin dari adanya kebijakan dan peraturan manajemen yang ketat terkait K3L (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup) yang saat ini telah dimiliki oleh Perseroan, serta rutin melaksanakan audit QHSE ke seluruh proyek yang tersebar di Indonesia.
Terlepas dari kebijakan dan peraturan yang telah dibuat oleh Perseroan, pemangku kepentingan juga selalu diberikan wawasan terkait pentingnya aspek HSE dalam bekerja.
PPRE memberikan kewenangan kepada pegawai untuk menyuarakan stop work atau pemberhentian aktivitas sementara ketika pegawai menemukan kegiatan yang telah tervalidasi dapat berpotensi menimbulkan bahaya.
Peraturan penerapan K3 di Indonesia yaitu UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.
Penerapan K3 juga diatur dalam peraturan pelaksanaan bulan K3 Nasional tahun 2023 yang diatur dalam peraturan Nomor 135 tahun 2022, Kemnaker menerapkan tema K3 Nasional 2023 yang berbunyi Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja.
Baca Juga: PP Presisi Garap Pembangunan Dermaga Logistik di IKN
Besar harapannya dengan pelaksanaan bulan K3 ini, semangat mengedepankan keselamatan kerja selalu tertanam pada benak pekerja Indonesia dimanapun dan apapun pekerjaannya.