Suara.com - Mantan crazy rich Indra Kenz telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider kurungan 10 bulan.
Dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, aset Indra Kenz akibat perjudian akan dikembalikan ke para korbanya.
Pengembalian aset itu tertuang Putusan Nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN, 10 Januari 2023. Dalam putusan itu, aset yang dikembalikan terdiri dari uang tunai, gadget hingga kendaraan.
Selain itu terdapat aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Sumatera Utara. Indra Kenz juga masih memiliki sejumlah uang yang ada di dalam rekening beberapa bank.
Baca Juga: Harta Kekayaan Erick Thohir yang Daftar Jadi Ketua Umum PSSI
Kemudian, aset Indra Kenz berupa kendaraan mewah juga ikut dikembalikan kepada para korban. Tercatat dalam laporan tersebut, terdapat aset mobil satu unit Tesla Model 3 dan Ferrari California.
Untuk diketahui dua mobil tersebut masing-masing memiliki harga yang fantastis berkisar antara Rp 1,5 miliar sampai Rp 6 miliar.
Untuk diketahui, sebelum dicap sebagai penipu, Indra Kenz merupakan seorang trader investasi dengan jargonya 'Murah Banget'. Bahkan, dia mengajarkan orang lain lewat kursus trading yang dibuka secara daring.
Namun, pada 11 November 2022 Indra Kenz terbukti bersalah karena telah menyebarkan dan mengajari investasi menyesatkan. Hal ini yang membuat masyarakat mengalami kerugian besar atas investasi yang disarankan Indra Kenz.
Baca Juga: 1.119 Crazy Rich Siap-siap Ditagih Pajak oleh Sri Mulyani Rp 1,75 Miliar