Suara.com - Belakangan ini tersiar kabar bahwa ada larangan warung yang tidak lagi jadi tempat penyaluran LPG 3 kg. Kabar ini berhembus, setelah penyaluran LPG 3 kg secara tertutup atau hanya orang tertentu saja mulai dijalankan.
Lantas apakah benar kabar tersebut?
Saat dikonfirmasi Suara.com, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting membantah adanya kabar tersebut. Namun, dia mengakui adanya uji coba kebijakan pembelian LPG dengan menggunakan KTP.
Uji coba dilakukan di lima kecamatan Indonesia, dan hanya dilakukan pencocokan data pembeli LPG 3 Kg dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Akan tetapi, Irto tidak merinci lima kecamatan tersebut.
Baca Juga: 5 Kecamatan Jadi Tempat Uji Coba Aturan Baru Pembelian Gas 3 Kg, Berikut Lokasinya
"Saat ini kami masih melakukan uji coba di 5 kecamatan, dan itupun yang dilakukan adalah pencocokan data antara data pembeli dengan data P3KE dari Pemerintah," ujarnya, Senin (16/1/2023).
Setelah pencocokan data, lanjut Irto, akan dievaluasi titik-titik verifikasi yang sebagai titik pembelian LPG 3 Kg menggunakan KTP. Nantinya, masyarakat yang terdaftar di data P3KE hanya bisa membeli 3 Kg di sub penyalur saja atau dinamakan pangkalan.
"Sub penyalur sudah kita tambah dan perluas sebanyak 22 ribu pada tahun 2022, Sehingga total sub penyalur sudah ada lebih dari 233 ribu pangkalan," ucap dia.
Irto menegaskan, saat ini di lima kecamatan yang menjadi sarana uji coba masih dilakukan verifikasi pangkalan resmi yang bisa dituju masyarakat untuk membeli LPG dengan menggunakan KTP.
"Sementara di wilayah uji coba tersebut, kita melakukan verifikasi di pangkalan resmi. Intinya sekarang pada pencocokan data ya mas," pungkas dia.
Baca Juga: Erick Thohir Jamin Beli LPG Pakai KTP Lebih Simpel