Kebijakan ERP Dipilih Karena Ganjil Genap Tidak Efektif Urai Kemacetan di Jakarta

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 16 Januari 2023 | 16:16 WIB
Kebijakan ERP Dipilih Karena Ganjil Genap Tidak Efektif Urai Kemacetan di Jakarta
Suasana arus lalu lintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta usai libur Idul Fitri 2021. (Suara.com/Yaumal Asri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meyakini, kebijakan jalan berbayar elektronik (ERP) adalah cara holistik guna memecah kemacetan di ibukota.

"Kepemilikan kendaraan pribadi dan kemampuan daerah menambah panjang jalan yang sangat terbatas. Oleh sebab itu kemudian kami harus melakukan upaya holistik (menyeluruh)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/1/2023).

Ia mengatakan, ERP adalah upaya lanjutan mengurai persoalan macet di Jakarta setelah upaya sebelumnya yakni three in one (3in1) dinilai kurang efektif mengurai kemacetan.

Selain itu, kebijakan ganjil genap yang diterapkan di Ibu Kota juga tidak lantas membuat jumlah kendaraan bermotor berkurang di jalan-jalan Ibu Kota, malah bertambah banyak.

"Oleh sebab itu pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction price," katanya.

Saat ini regulasi terkait rencana penerapan ERP masih terus dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sejak 2022 dan dilanjutkan pada 2023.

Adapun besaran tarif ERP juga dibahas dalam regulasi itu yang saat ini belum ditentukan.

Sebelumnya, Syafrin  mengusulkan besaran tarif ERP berkisar Rp5 ribu hingga Rp19 ribu menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.

Pihaknya akan memanfaatkan teknologi yang saat ini digunakan di sejumlah kota besar di dunia untuk penerapan ERP.

Baca Juga: Ini Sanksi Melanggar Jalan Berbayar Jakarta ERP, Bisa Menguras Kantong!

Nantinya, apabila ERP jadi diterapkan maka masyarakat memiliki dua pilihan yakni menumpangi angkutan umum atau tetap menggunakan kendaraan pribadi namun harus membayar dengan nominal tertentu saat melintas di sejumlah jalan raya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI