Suara.com - KSP Moeldoko mengatakan, meminta aparat bertindak agar eksekusi sengketa lahan di Kampung Penara Serdang Hilir, Kecamatan Tanjung Merawa, Deli Serdang, Sumatera Utara berjalan lancar dan mengawal penuh penyelesaian konflik agraria.
"Saya ingin menekankan tentang kepastian hukum dan supaya tidak ada konflik," ujar Moeldoko.
"Presiden Jokowi selalu menekankan agar konflik agraria diselesaikan sebaik-baiknya dan bisa memberikan kepastian hukum semua pihak. Untuk itu, persiapan pelaksanaan eksekusi harus dilakukan secara matang,"sambung dia.
Moeldoko memimpin rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa lahan di Tanjung Merawai, Kabupaten Deli Serdang, Senin, dengan dihadiri perwakilan dari jajaran Pemkab Deli Serdang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Deli Serdang, serta PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.
Baca Juga: Minta Aparat Segera Tuntaskan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Moeldoko: Jangan Sampai Masyarakat Kecewa
Rakor tersebut untuk menindaklanjuti pengaduan warga terkait belum dilaksanakannya eksekusi atas sengketa lahan seluas 464 hektare tersebut.
Sengketa lahan ini sejatinya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dengan keluarnya putusan MA tentang pelaksanaan eksekusi yang diterbitkan melalui Pengadilan Negeri Kelas I Lubuk Pakam Nomor 2/Pdt/Eks/2022/PN.Lbp, jo. 05/Pdt.G/2011/PN.LP.
Ia menegaskan, eksekusi sengketa lahan di Kampung Penara Serdang Hilir, Kecamatan Tanjung Merawa, merupakan wujud kehadiran negara dalam memberi kepastian dan kedaulatan hukum terhadap perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga, putusan eksekusi harus dijalankan dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
"KSP tidak akan mencampuri proses hukum di pengadilan. KSP hanya concern untuk memberi kepastian hukum dan menjamin kedaulatan hukum sesuai amanat presiden," kata dia.
Baca Juga: Berkaca pada Korban First Travel, Ratusan Korban KSP Indosurya Minta Haknya Dipulihkan