Suara.com - PT Pertamina (Persero) saat ini terus menguji aturan pembelian elpiji 3 kg atau tabug gas melon di lima kecamatan melalui sub penyalur atau pangkalan resmi dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
"Saat ini, kami masih melakukan uji coba di lima kecamatan," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting pada Senin (16/1/2023).
Lima kecamatan tersebut diantaranya Kecamatan Cipondoh di Kota Tangerang, Provinsi Banten; Kecamatan Ciputat di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten; Kecamatan Ngaliyan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah; Kecamatan Batu Ampar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; dan Kecamatan Mataram di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Uji coba itu dilakukan agar penyaluran barang subsidi lebih akurat dan tepat sasaran.
Baca Juga: Aturan Baru Beli Gas 3 Kg, Pakai KTP hingga Cocokkan Data di P3KE
Dalam uji coba itu, kata Irto, data pembeli melalui KTP akan dicocokkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari pemerintah.
"Itu pun yang dilakukan adalah pencocokan data antara data pembeli dengan data P3KE dari pemerintah. Nanti baru akan kami evaluasi titik verifikasinya," ucap Irto, dikutip dari Antara.
Nantinya, Pertamina bakal mengevaluasi uji coba di lima kecamatan tersebut sebelum pemerintah mengeluarkan aturan resmi.
"Prinsipnya baru dilaksanakan ini dan 'so far' di lima kecamatan tersebut masih berjalan proses uji cobanya. Nanti akan kami evaluasi dulu sebelum regulator mengeluarkan aturan resminya," ujar Irto.
Baca Juga: Proliga Seri Purwokerto, STIN BIN Pimpin Klasemen Usai Taklukan Pertamina Pertamax