Warga Kudus Bikin Rokok dari Daun Talas dan Rempah Alami, Cuma Rp5 Ribu Sebungkus

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 15 Januari 2023 | 16:38 WIB
Warga Kudus Bikin Rokok dari Daun Talas dan Rempah Alami, Cuma Rp5 Ribu Sebungkus
Rokok kretek berbahan baku daun talas dan rempah-rempah tanpa mengandung nikotin karena tidak ada bahan tembakaunya. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang warga asal Kabupaten Kudus berhasil menciptakan rokok tanpa menggunakan daun tembakau yang mengandung nikotin. Sosok bernama Ulwan Hakim itu justru memanfaatkan daun talas sebagai komposisi utamanya.

Menurut warga Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Jawa Tengah itu, ide menciptakan rokok berbahan daun talas berawal ketika ia mengetahui adanya ekspor daun talas dalam jumlah besar, sehingga tertarik mencoba membuat rokok menggunakan daun talas.

"Ternyata rasanya tidak enak, terasa sengur, pahit dan getir," ujar dia.

Ia sendiri mengaku sudah melakukan uji coba pembuatan rokok daun talas sejak tahun 2022 dengan mendatangkan daun talas yang sudah dirajang seperti halnya tembakau dari Jawa Barat, Purbalingga, dan Temanggung.

Gagal dengan uji coba pertama, lantas mencoba mengombinasikannya dengan aneka daun lainnya, seperti daun pepaya, daun teh, hingga daun kopi.

Setelah melakukan serangkaian uji coba, akhirnya dirinya menemukan racikan rokok daun talas dengan sejumlah bahan rempah yang totalnya ada 17 bahan.

Hanya saja, dia enggan menyebutkan bahan campurannya, mengingat rokok daun talas hasil produksinya mulai diuji coba di pasaran.

Harga jual per bungkus dengan isi 12 batang juga sangat murah, hanya Rp5.000, mengingat tidak ada cukai seperti rokok berbahan tembakau.

"Saya juga sudah berkonsultasi dengan pihak Bea dan Cukai, rokok yang diproduksinya karena tanpa bahan tembakau dan tidak mengandung nikotin tentunya tidak dikenakan cukai," ujarnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Akibat Curah Hujan Tinggi dan Genangan Banjir, Jalan Rusak di Kabupaten Kudus Mencapai 116 Km

Dalam peraturan perundang-undangan, kata dia, hanya menyebutkan produk yang dikenakan pita cukai, yakni rokok berbahan tembakau, vape, dan minuman beralkohol.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI