Suara.com - Pemerintah saat ini masih menggodok aturan pemberian insentif bagi pembelian mobil atau motor listrik. Insentif tersebut akan diberikan kepada pembelian kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, yang diproduksi oleh perusahaan yang memiliki pabrik di Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungapkan aturan tersebut belum bisa dikeluarkan secepatnya dalam waktu dekat, karena masih dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Lagi dimatengin," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Sayangnya Arifin tak menjelaskan lebih lanjut terkiat proses pembahasannya sudah sampai mana, dia hanya bilang aturan final terkait pemberian insentif kendaraan listrik ini perlu sedikit lagi.
Baca Juga: Pakar: Insentif Kendaraan Listrik Sebaiknya Dialokasikan Sebagai Subsidi Transportasi Umum
"Perlu sedikit lagi. Iya, mekanismenya masih perlu dibahas," katanya.
Sementara itu ditempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam waktu dekat ini aturan terkait insentif ini akan diumumkan ke publik, jika semua aturan insentif ini sudah difinalisasi.
"Nanti akan diputuskan segera," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan bahwa pemerintah berencana memberikan insentif untuk pembelian mobil listrik besarnya sekitar Rp80 juta, dan untuk mobil listrik berbasis hybrid sekitar Rp40 juta. Sedangkan untuk jenis kendaraan roda dua, pembelian motor listrik memperoleh insentif sekitar Rp8 juta. Sementara, motor konversi menjadi motor listrik mendapat insentif sekitar Rp5 juta. Total anggaran yang disiapkan pemerintah pun mencapai Rp5 triliun.
Baca Juga: Menteri ESDM Segera Bahas Pembatasan Penggunaan Pertalite