Suara.com - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) akan segera menindaklanjuti pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) setelah revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2019 ditetapkan.
Dalam aturan tersebut pemerintah mewajibkan para eksportir memarkirkan DHE di dalam negeri dalam kurun waktu tertentu. Selain itu, sektor industri yang wajib memarkirkan dolar hasil ekspornya juga diperluas.
Perubahan aturan ini diputuskan dalam rapat para menteri ekonomi bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu lalu.
Meski demikian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungapkan aturan detail terkait PP tersebut masih akan dibahas dengan para Menteri Koordinator yang lain.
Baca Juga: Hati-hati! Jangan Sobek Uang Rupiah, Bisa Dipenjara
"Nanti kita berkoordinasi dengan para Menteri Koordinator dulu untuk membahasnya, kalau untuk aturan dari sisi Indonesia dengan yang lain-lain, nanti kami bahas," kata Sri Mulyani di Istana Negara dikutip Jumat (13/1/2023).
Akan tetapi, Sri Mulyani belum menjelaskan berapa lama dana akan diparkir di dalam negeri lewat aturan ini. "Kami akan bahas bersama dengan para Menko dan Kementeian dan Bank Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa akan terdapat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Pemerintah ingin devisa tersimpan di dalam negeri dan meningkatkan cadangan.
"Saat ini hanya sektor pertambangan perkebunan, kehutanan dan perikanan yang diwajibkan masuk di dalam negeri,” ujar Airlangga pada Rabu (11/1/2023).
Dia menyatakan bahwa salah satu poin revisi adalah memasukkan manufaktur sebagai sektor yang wajib menempatkan DHE di dalam negeri. Lalu, pemerintah pun akan mengubah batasan jumlah hingga lamanya penempatan DHE di dalam negeri.
Baca Juga: Soal Reshuffle Kabinet Jokowi, Waketum PPP: Kita Tunggu Rabu Pon di Awal Februari Nanti