Nggak Bisa Ditawar, Wapres Ingatkan ASN Netral Dalam Pemilu

Jum'at, 13 Januari 2023 | 11:33 WIB
Nggak Bisa Ditawar, Wapres Ingatkan ASN Netral Dalam Pemilu
Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta memberikan sambutan secara virtual dalam Silaknas Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) pada Sabtu (8/10/2022). [ANTARA/BPMI Setwapres]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jelang tahun politik, isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sering menjadi sorotan publik. Pasalnya, ASN yang tidak netral akan mengganggu stabilitas pemerintahan dan menghambat tercapainya target-target kinerja pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden atau Wapres Maruf Amin menegaskan bahwa netralitas ASN dalam Pemilu merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar.

"ASN itu harus netral itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi," ujar Wapres dalam keterangannya, seperti dikutip Jumat (13/1/2023).

Namun demikian, Wapres menilai kebijakan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan ASN menjadi panitia penyelenggara Pemilu 2024 tidak masalah.

Baca Juga: Wapres: Israel Jangan Tambah Masalah Lagi

Dia beralasan bahwa kebijakan tersebut hanya sementara dan untuk daerah-daerah dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi kualifikasi sebagai panitia Pemilu, seperti daerah terdepan , terpencil, tertinggal (3T).

"Keterlibatan ASN itu memang untuk daerah-daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil, sehingga ketika itu ada kesulitan, maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc (sementara)," jelas dia.

Kedua, lanjut Wapres, asas netralitas juga mengikat panitia penyelenggara Pemilu. Sehingga, seorang ASN yang menjadi panitia Pemilu akan tetap terjaga kewajiban netralitasnya.

"Sebagai penyelenggara (Pemilu) kan memang harus netral. Jadi kalau (menjadi) penyelenggara itu tidak harus kemudian dia tidak netral, tetap netral, dan sifatnya juga ad hoc nanti selesai dia kembali menjadi ASN," imbuh dia.

Sebagai informasi, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Baca Juga: Jelang Pemilu, Wapres Ingatkan Pemberian Zakat Jangan Dikaitkan dengan Hal Politis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI