Gaji Krisdayanti Sebagai Anggota DPR, Getol Tolak Perppu Cipta Kerja

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 13 Januari 2023 | 09:15 WIB
Gaji Krisdayanti Sebagai Anggota DPR, Getol Tolak Perppu Cipta Kerja
Rumah Krisdayanti dan Raul Lemos di Timor Leste (YouTube/The Lemos Family)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi veteran yang kini menjadi anggota DPR Krisdayanti bersuara mempertanyakan urgensi pengesahan Perppu Cipta Kerja. Dia yang duduk di komisi IX pun menyebutkan proses penerbitan Perppu tersebut tak menyelesaikan masalah inkonstitusional bersyarat yang dijatuhkan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja. 

Gaji Krisdayanti sebagai anggota DPR pun sempat dikulik mengingat posisinya yang tegas menyikapi Perppu Cipta Kerja. Dia menambahkan seharusnya penyusunan Perppu melibatkan banyak pihak dengan komunikasi yang baik sehingga bisa mengantisipasi kegaduhan di masyarakat seperti yang terjadi saat ini. 

Gaji Krisdayanti Sebagai Anggota DPR

Pada Maret 2022 lalu, Krisdayanti sempat membeberkan penghasilannya sebagai anggota legislatif. Dia mengungkapkan bahwa setiap bulan dirinya memperoleh gaji pokok Rp16 juta ditambah tunjangan Rp59 juta. 

Jumlah tersebut belum termasuk dana aspirasi Rp450 juta lima kali dalam setahun, serta uang kunjungan dapil sekitar Rp140 juta delapan kali setahun. Namun, dua dana terakhir ini tidak masuk dalam gaji atau pendapatan pribadi anggota DPR. 

Walau demikian, sebenarnya gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rincian gaji DPR RI beserta tunjangannya. 

Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan

Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000 per bulan

Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.040.000 per bulan

Baca Juga: AJI Indonesia Tuntut Jokowi Cabut Perppu Cipta Kerja

Tunjangan Melekat Anggota DPR RI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI