Gaji Krisdayanti Sebagai Anggota DPR, Getol Tolak Perppu Cipta Kerja

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 13 Januari 2023 | 09:15 WIB
Gaji Krisdayanti Sebagai Anggota DPR, Getol Tolak Perppu Cipta Kerja
Rumah Krisdayanti dan Raul Lemos di Timor Leste (YouTube/The Lemos Family)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi veteran yang kini menjadi anggota DPR Krisdayanti bersuara mempertanyakan urgensi pengesahan Perppu Cipta Kerja. Dia yang duduk di komisi IX pun menyebutkan proses penerbitan Perppu tersebut tak menyelesaikan masalah inkonstitusional bersyarat yang dijatuhkan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja. 

Gaji Krisdayanti sebagai anggota DPR pun sempat dikulik mengingat posisinya yang tegas menyikapi Perppu Cipta Kerja. Dia menambahkan seharusnya penyusunan Perppu melibatkan banyak pihak dengan komunikasi yang baik sehingga bisa mengantisipasi kegaduhan di masyarakat seperti yang terjadi saat ini. 

Gaji Krisdayanti Sebagai Anggota DPR

Pada Maret 2022 lalu, Krisdayanti sempat membeberkan penghasilannya sebagai anggota legislatif. Dia mengungkapkan bahwa setiap bulan dirinya memperoleh gaji pokok Rp16 juta ditambah tunjangan Rp59 juta. 

Baca Juga: AJI Indonesia Tuntut Jokowi Cabut Perppu Cipta Kerja

Jumlah tersebut belum termasuk dana aspirasi Rp450 juta lima kali dalam setahun, serta uang kunjungan dapil sekitar Rp140 juta delapan kali setahun. Namun, dua dana terakhir ini tidak masuk dalam gaji atau pendapatan pribadi anggota DPR. 

Walau demikian, sebenarnya gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rincian gaji DPR RI beserta tunjangannya. 

Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan

Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000 per bulan

Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.040.000 per bulan

Baca Juga: Menteri Bahlil Klaim Peningkatan Investasi di Indonesia Berkat Cipta Kerja

Tunjangan Melekat Anggota DPR RI

1. Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)

- Anggota DPR: Rp420.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp462.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp504.000 per bulan

2. Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)

- Anggota DPR: Rp168.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp184.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp201.600 per bulan

3. Uang sidang/paket: Rp2.000.000

4. Tunjangan jabatan anggota DPR RI

- Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan

- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000 per bulan

- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp18.900.000 per bulan

5. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan

6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

7. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI

- Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan

- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000 per bulan

- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp6.690.000 per bulan

8. Tunjangan komunikasi anggota DPR RI

- Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan

-Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000 per bulan

- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp16.468.000 per bulan

9. Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran

- Anggota DPR: Rp3.750.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.250.000 per bulan

- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000

- Asisten anggota: Rp2.250.000

10. Biaya perjalanan

- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000

- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000

- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000

- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI