Suara.com - Indonesia memang bandarnya orang-orang terkaya atau crazy rich yang membayar pajak super tinggi. Tercatat ada 1.119 wajib pajak crazy dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar/tahun.
Dengan penghasilan itu, para crazy rich otomatis dikenakan pajak penghasilan atau PPh sebesar 35%. Tarif pajak ini merupakan tarif baru yang sebelumnya penghasilan Rp 500 juta ke atas dikenakan pajak 30%.
"Hal ini karena berdasarkan data DJP tahun 2022, mereka yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar setahun berjumlah sekitar 1.119 orang," tulis Direktorat Jenderal Pajak RI dalam akun twitter resmi @DitjenPajakRI, seperti dikutip Kamis (12/1/2023).
Jika dihitung kasar, crazy rich yang berpenghasilan Rp 5 miliar dengan tarif 35%, maka akan membayar PPh sebesar Rp 1,75 miliar.
Baca Juga: Saran Sri Mulyani untuk Para Calon Mertua: Cari Menantu Bankir
Menurut Ditjen Pajak, besaran tarif pajak yang dibayarkan para crazy rich agar mengurangi ketimpangan sosial dalam membayar pajak.
"Maka kenaikan tarif pajak bukan hanya untuk mendulang pendapatan, tetapi jalan panjang yang dirintis DP untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas," kata DJP.
Pengenaan pajak untuk para crazy rich juga diingatkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam unggahannya di Instagram, dia membenarkan kisaran PPh yang dibayarkan crazy rich senilai Rp 1,75 miliar.
"Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak, bakan yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun," imbuh Sri Mulyani.
Baca Juga: Tahun Resesi, Sri Mulyani Minta Para Bankir Jaga Industri Perbankan