Ramai Moge Minta Masuk Jalan Tol, Begini Aturannya

Kamis, 12 Januari 2023 | 08:52 WIB
Ramai Moge Minta Masuk Jalan Tol, Begini Aturannya
Heboh foto rombongan moge masuk Tol Pekanbaru-Bangkinang. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ramai diperbincangkan kembali terdapat club motor yang menginginkan motor gede atau moge dibolehkan untuk bisa melintasi jalan tol. Keinginan itu disampaikan oleh Komunitas Motor Besar Club Indonesia (MBCI).

Seperti dikutip dalam akun Youtube Icha BigBike, Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim menyebut, sebenarnya pihaknya bersama pengendara moge sudah selama 10 tahun meminta agar pemerintah membolehkan moge masuk jalan tol.

Hanya saja, dirinya tidak berhasil mendapatkan apapun terkait dengan permintaan.

Padahal menurut Irianto, negara-negara lain bahkan negara tetangga membebaskan moge untuk melintasi jalan bebas hambatan.

Baca Juga: Deretan Fakta Rencana Pembangunan Jalan Tol Lingkar Solo yang Ditolak 3 Bupati

Adapun video yang diunggah pada Agustus 2022 itu kembali viral dan menjadi perbincangan warganet di media sosial.

Dengan adanya permintaan itu, Lantas bagaimana aturan kendaraan di jalan tol

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada pasal 38 telah jelas bahwa jalan tol hanya dikhususkan untuk kendaraan roda empat.

"Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," bunyi Pasal 38 ayat (1), seperti dikutip Kamis (12/1/2023).

Selanjutnya, pada pasal 38 ayat (1a) kendaraan bermotor roda dua dibolehkan melintasi jalan tol, tetapi dengan jalur khusus yang dibedakan dengan roda empat.

Baca Juga: Jalan Tol Jembrana-Denpasar Selesai Tahun 2025, Sandiaga Uno Beri Penjelasan

"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," bunyi pasal tersebut.

Dengan kata lain, sebenarnya jalan tol bisa dilewati oleh moge, akan tetapi bagi jalan tol yang memiliki jalur khusus untuk kendaraan roda dua.

Saat ini, terdapat dua ruas jalan tol yang memiliki jalan khusus untuk kendaraan roda dua yakni, Tol Suramadu dan Tol Bali Mandara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI