Suara.com - Pencabutan izin operasional PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL) hingga kini masih menjadi masalah. Pasalnya, banyak nasabah yang akhirnya menuntut ganti rugi kepada PT WAL sejak permasalahan ini muncul pada tahun 2019 lalu.
Hal ini juga berkenaan dengan pengumuman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang secara resmi melakukan pencabutan izin usaha (Wanaartha Life/PT WAL).
Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? Simak inilah kronologi selengkapnya.
Berdasarkan pantauan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap aktivitas keuangan di PT WAL, terungkap ada beberapa transaksi dengan jumlah fantastis yang tidak dilaporkan oleh pihak PT WAL kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Akibatnya, itu memicu temuan beberapa transaksi "semu" yang diduga sebagai pencucian uang. Transaksi paling besar yang ditemukan oleh BPK adalah transaksi pembelian saham REPO.
Transaksi tersebut merupakan jual efek dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan, di mana transaksi dilakukan dengan Beny Tjokrosaputro (BT) sejak tahun 2016 sampai 2018 dengan total nilai transaksi Rp452,84 miliar.
Hal ini pun membuat PT WAL harus berhadapan dengan hukum karena dugaan pencucian uang dan kasus suap dari petinggi PT WAL, di mana situasi itu akhirnya membuat izin PT WAL dipertaruhkan.
Para nasabah yang mendengar kasus ini terjadi kepada PT WAL pun langsung menuntut hak mereka. Tiga tahun bergulir, hingga pada Desember 2022 lalu, OJK resmi mencabut izin operasional PT WAL.
Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL faktanya tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Jangan Takut, Berikut Tiga Cara Melaporkan Kasus KDRT
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJ, Ogi Prastomiyono mengungkap pencabutan izin disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.