Kronologi Kasus Wanaartha Life, Banyak Nasabah yang Sudah Almarhum

Rabu, 11 Januari 2023 | 16:11 WIB
Kronologi Kasus Wanaartha Life, Banyak Nasabah yang Sudah Almarhum
Asuransi WanaArtha Life kini dicabut izin operasionalnya. (dok. logo Wana Artha life)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pencabutan izin operasional  PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL) hingga kini masih menjadi masalah. Pasalnya, banyak nasabah yang akhirnya menuntut ganti rugi kepada PT WAL sejak permasalahan ini muncul pada tahun 2019 lalu.

Hal ini juga berkenaan dengan pengumuman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang secara resmi melakukan pencabutan izin usaha (Wanaartha Life/PT WAL).

Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? Simak inilah kronologi selengkapnya. 

Berdasarkan pantauan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap aktivitas keuangan di PT WAL, terungkap ada beberapa transaksi dengan jumlah fantastis yang tidak dilaporkan oleh pihak PT WAL kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Baca Juga: Jangan Takut, Berikut Tiga Cara Melaporkan Kasus KDRT

Akibatnya, itu memicu temuan  beberapa transaksi "semu" yang diduga sebagai pencucian uang. Transaksi paling besar yang ditemukan oleh BPK adalah transaksi pembelian saham REPO.

Transaksi tersebut merupakan jual efek dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan, di mana transaksi dilakukan dengan Beny Tjokrosaputro (BT) sejak tahun 2016 sampai 2018 dengan total nilai transaksi Rp452,84 miliar.

Hal ini pun membuat PT WAL harus berhadapan dengan hukum karena dugaan pencucian uang dan kasus suap dari petinggi PT WAL, di mana situasi itu akhirnya membuat izin PT WAL dipertaruhkan.

Para nasabah yang mendengar kasus ini terjadi kepada PT WAL pun langsung menuntut hak mereka. Tiga tahun bergulir, hingga pada Desember 2022 lalu, OJK resmi mencabut izin operasional PT WAL.

Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL faktanya tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Akui Lukai Hidung Istrinya

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJ, Ogi Prastomiyono mengungkap pencabutan izin disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Akibatnya, para nasabah akhirnya menyatukan suara dan menuntut adanya sitaan rekening PT WAL demi mengembalikan dana mereka yang sudah diinvestasikan ke PT WAL sebagai asuransi mereka.

Hal ini pun disampaikan oleh perwakilan Aliansi Korban WanaArtha, Johanes Buntoro Fistanio. Ia mengungkap bahwa kebanyakan nasabah PT WAL merupakan lansia.

Tak hanya itu, pasca pencabutan izin operasional, tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life (PT WAL) ditolak masuk ke kantor WanaArtha untuk kedua kalinya.

Penolakan pertama terjadi pada 2 Januari 2022. Terkait ini, Presiden Direktur WanaArtha Adi Yulistanto memberi penjelasan. Ia menyebut pihaknya belum menerima arahan atau putusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Tadi pagi tim likuidasi meminta masuk untuk ikut dalam RUPSLB. Kami terpaksa menolak, karena hingga saat ini belum menerima arahan atau putusan dari OJK terkait eksistensi atau keberadaan tim likuidasi tersebut," katanya di dalam konferensi di Kantor Pusat Wanaartha Life di Graha WanaArtha Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Sebelumnya, OJK sudah mengeluarkan beberapa perintah kepada para staffnya yang akan melakukan audit kepada PT WAL. OJK juga telah melakukan tindakan pengawasan (supervisory actions) berupa:

  1. Memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada bulan Oktober 2018;
  2. Memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum (sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021);
  3. Mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022;
  4. Melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT WAL per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022
    (paling lama tiga bulan), PT WAL tidak juga memenuhi kewajibannya; dan
  5. Melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL. 

Hingga kini, kasus PT WAL masih ditangani oleh OJK dan BPK untuk didalami aliran dana yang masuk dan keluar dan statusnya masih ditangguhkan.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI