Suara.com - Desember 2022 lalu pemerintah menyatakan kejadian luar biasa (KLB) untuk kasus polio yang ditemukan di Provinsi Aceh. Dinas Kesehatan Provinsi Aceh memberikan respons tegas bahwa polio yang bisa berakibat pada kelumpuhan permanen ini hanya dapat dicegah dengan imunisasi.
Pemerintah sendiri memberi akses cara mendapatkan vaksin gratis bagi balita adalah melalui pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) atau pos pelayanan terpadu (posyandu).
Pada tahun yang sama, Kementerian Kesehatan juga menambah jumlah imunisasi wajib bagi balita dari 11 jenis imunisasi menjadi 14 jenis. Itu artinya, akan makin banyak vaksin yang dibutuhkan. Melansir laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, berikut adalah jenis-jenis imunisasi wajib bagi balita.
1. Imunisasi dasar lengkap pada bayi usia 0-11 bulan
1 Bulan : BCG Polio 1, mencegah penularan tuberculosis dan polio
2 Bulan : DPT-HB-Hib 1 Polio 2, mencegah polio, difteri, batuk rejan, retanus, hepatitis B, meningitis, & pneumonia
3 Bulan : DPT-HB-Hib 2 Polio 3
4 Bulan : DPT-HB-Hib 3 Polio 4
9 Bulan : Campak, mencegah campak
2. Imunisasi lanjutan bayi usia 18-24 bulan
Imunisasi DPT-HB-Hib 1 dosis, berfungsi untuk mencegah penyakit difteri, pertusis, tetanus, hepatitis B, pneumonia, dan meningitis
Imunisasi campak rubella 1 dosis
3. Imunisasi lanjutan anak sekolah dasar pada program tahunan Bulan Imunisasi Nasional adalah imunisasi campak rubella dan DT pada anak kelas satu SD dan imunisasi tethanus diphteria td pada anak kelas dua dan kelas lima SD.
Baca Juga: GMC Banten Tekan Angka Stunting di Lebak Lewat Rumah Gizi
Adapun penambahan tiga imunisasi adalah vaksin Pneumococcal Conjugate Vaccine (PCV), vaksin Rotavirus, dan vaksin Human Papilloma Virus (HPV).