Benarkah Organ Tubuh Manusia Dihargai Hingga Rp4 Miliar di Pasar Gelap?

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 11 Januari 2023 | 15:04 WIB
Benarkah Organ Tubuh Manusia Dihargai Hingga Rp4 Miliar di Pasar Gelap?
Ilustrasi ginjal. (sumber: Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jerat hukuman ini jauh berbeda dengan yang terjadi di Indonesia. Ecky yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi atas Angela akan dijerat Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP mengenai pembunuhan, pembunuhan dengan pemberatan, serta pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI