Jokowi Rubah Aturan Devisa, Eksportir Wajib Parkir Dolar Lebih Lama di RI

Rabu, 11 Januari 2023 | 14:22 WIB
Jokowi Rubah Aturan Devisa, Eksportir Wajib Parkir Dolar Lebih Lama di RI
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat mengumumkan pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta. [Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Salah satunya soal aturan beberapa lama devisa parkir di dalam negeri.

Sesuai dengan arahan dari Jokowi, kata Menko Airlangga ada beberapa sektor baru masuk ke dalam daftar yang harus menempatkan DHE di dalam negeri.

"Tadi juga arahan pak Presiden, ekspor yang selama ini positif itu perlu diikuti dengan peningkatan cadangan devisa, untuk itu pak Presiden meminta PP 1 Tahun 2019 DHE itu untuk diperbaiki," kata Menko Airlangga usai Rapat Kabinet Terbatas di Istana Kepresidenan, Rabu (11/1/2023)

Dijelaskan Menko Airlangga, dalam PP yang masih berlaku, setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. Namun khusus Devisa berupa Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia 2023 Sulit Tembus 5 Persen, Ekspor Masih Tertekan

DHE SDA sebagaimana dimaksud, berasal dari hasil barang ekspor: a. pertambangan; b. perkebunan; c. kehutanan; dan d. perikanan, bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.

Sementara itu, kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.

Penempatan DHE SDA dalam Rekening DHE SDA sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean Ekspor.

Adapun ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dilakukan berdasar Peraturan Bank Indonesia.

"Sekarang hanya sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan dan perikanan yang wajib masuk di dalam negeri. Ini kita masukkan juga beberapa sektor, termasuk manufaktur dengan demikian kita lakukan revisi, sehingga peningkatan ekspor dan surplus neraca perdagangan sejalan dengan peningkatan devisa," bebernya.

Baca Juga: Pembatasan Ekspor Minyak Sawit Mentah Diklaim Untungkan Petani Lokal

Airlangga memastikan, dalam PP tersebut juga akan diatur lama devisa parkir di dalam negeri.

"Jadi bukan hanya berkaitan dengan sektor tapi juga jumlahnya. Jumlah devisa berapa sektornya mana, kemudian berapa lama dia parkir di dalam negeri," pungkas Airlangga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI