Pemerintah Beri Bansos Khusus Balita di 2023, Begini Cara Daftarnya

Rabu, 11 Januari 2023 | 12:26 WIB
Pemerintah Beri Bansos Khusus Balita di 2023, Begini Cara Daftarnya
Ilustrasi Uang Bansos - Daftar Bansos 2023 untuk Keluarga Miskin (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bantuan sosial atau bansos dari pemerintah pada tahun 2023 ini masih berlanjut. Salah satunya, bansos untuk balita sebesar Rp 3 juta per tahun melalui program keluarga harapan atau PKH.

Mengutip situs resmi Kementerian Sosial atau Kemensos pada Rabu (11/1/2023), PKH adalah program bansos yang ditujukan untuk keluarga miskin yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Program yang telah berlangsung sejak 2007 ini juga sebagai upaya pemerintah untuk penanggulangan kemiskinan.

Program ini diklaim juga terbukti membantu dalam menanggulangi kemiskinan di dalam negeri. PKH juga sebagai jalan keluar bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi, terutama untuk membantu mensejahterakan ibu hamil dan anak-anak.

Baca Juga: Saran Sri Mulyani untuk Para Calon Mertua: Cari Menantu Bankir

"Program ini diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan dalam menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan atau gini ratio dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia," tulis Kemensos.

Adapun, syarat penerima Bansos Balita Bansos PKH kategori ini diberikan untuk WNI yang memiliki balita dengan usia 0 hingga 6 tahun. Kemudian, program bansos balita juga diperuntukkan bagi masyarakat dari golongan keluarga kurang mampu atau rentan miskin dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut Cara Mendaftar Bansos balita

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Smartphone
  2. Siapkan berkas mulai dari KTP hingga Kartu Keluarga
  3. Buka aplikasi Cek Bansos yang sudah terpasang di perangkat
  4. Isi data diri
  5. Pastikan data yang Anda cantumkan sudah sesuai dengan data Dukcapil
  6. Klik lanjutkan untuk beralih ke proses berikutnya
  7. Kemudian, Anda bisa masuk ke halaman awal
  8. Mendaftar usulan program PKH
  9. Melengkapi data identitas diri
  10. Menentukan jenis program bansos PKH
  11. Pilih jenis PKH Balita
  12. Menunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.

Perlu diingat, sebelum mengajukan dan mengisi pendaftaran  pahami terlebih dahulu seluruh persyaratan penerima program PKH balita ini. Jika sesuai dengan persyaratan, maka Anda bisa melanjutkan proses pendaftaraan. 

Selain itu, tetiti dalam mengisi nomor KTP dan Kartu Keluarga, Jangan sampai salah mencantumkan nomor KK atau KTP. Sebab, jikasalah mencantumkan data satu huruf saja, maka Anda akan gagal menjadi penerima bansos PKH balita ini.

Baca Juga: Tahun Resesi, Sri Mulyani Minta Para Bankir Jaga Industri Perbankan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI