Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan jalan berbayar di sejumlah ruas dengan menggunakan skema electronic road pricing atau ERP. Artinya, warga Jakarta akan dikenakan biaya atau membayar untuk melintasi jalan yang ditetapkan.
Adapun, usulan tarif dari Dishub DKI berkisar Rp 5.000 hingga Rp 19.000 menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.
Rencana akan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI yang saat ini masih dalam rancangan. Adapun tujuan pengenaan biaya pada sejumlah ruas jalan di Jakarta ini untuk pengendalian lalu linta dengan pembatasan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.
Selain itu, tujuan rencana ini juga untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran pada ruang lalu lintas jalan, memprioritaskan dan mendorong penggunaan angkutan umum.
Baca Juga: Gaduh Jalan Berbayar di DKI Jakarta Usulan Anies, Nama Ahok dan Jokowi Juga Disebut
Direncakanan, kebijakan pemberlakukan jalan berbayar ini dilakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.
- Berikut Daftar Jalan Berbayar di Jakarta:
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh. Husni Thamrin
- Jalan Jend. Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto) Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT. Haryono
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan H. R. Rasuna Said