Dear Warga Jakarta, 25 Jalan Ini Akan Berbayar dari Rp 5.000 - Rp 19.000

Rabu, 11 Januari 2023 | 10:50 WIB
Dear Warga Jakarta, 25 Jalan Ini Akan Berbayar dari Rp 5.000 - Rp 19.000
Kendaraan bermotor melintas di bawah alat sistem Jalan Berbayar Elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/3/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan jalan berbayar di sejumlah ruas dengan menggunakan skema electronic road pricing atau ERP. Artinya, warga Jakarta akan dikenakan biaya atau membayar untuk melintasi jalan yang ditetapkan.

Adapun, usulan tarif dari Dishub DKI berkisar Rp 5.000 hingga Rp 19.000 menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.

Rencana akan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI yang saat ini masih dalam rancangan. Adapun tujuan pengenaan biaya pada sejumlah ruas jalan di Jakarta ini untuk pengendalian lalu linta dengan pembatasan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.

Selain itu, tujuan rencana ini juga untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran pada ruang lalu lintas jalan, memprioritaskan dan mendorong penggunaan angkutan umum.

Baca Juga: Gaduh Jalan Berbayar di DKI Jakarta Usulan Anies, Nama Ahok dan Jokowi Juga Disebut

Direncakanan, kebijakan pemberlakukan jalan berbayar ini dilakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.

  1. Berikut Daftar Jalan Berbayar di Jakarta:
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Pintu Besar Selatan
  5. Jalan Majapahit
  6. Jalan Medan Merdeka Barat
  7. Jalan Moh. Husni Thamrin
  8. Jalan Jend. Sudirman
  9. Jalan Sisingamangaraja
  10. Jalan Panglima Polim
  11. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
  12. Jalan Suryopranoto
  13. Jalan Balikpapan
  14. Jalan Kyai Caringin
  15. Jalan Tomang Raya
  16. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto) Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT. Haryono
  18. Jalan D. I. Panjaitan
  19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Pasar Senen
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan H. R. Rasuna Said

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI