Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklaim telah berhasil mengintegrasikan sekitar 76,81% data nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, jumlah data NIK yang terintegrasi dengan NPWP sebanyak 53 juta hingga 8 Januari 2022. Jumlah itu sudah semakin mendekati total data NIK yang ada di Indonesia sebanyak 69 juta.
"Sampai dengan Minggu, 8 Januari 2023, yang sudah connect ada 53 juta data wajib pajak," kata Suryo saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Suryo menjelaskan bahwa penerapan NIK menjadi NPWP ini adalah langkah awal dalam melakukan sinergi data perpajakan di Kementerian dan Lembaga (K/L).
Baca Juga: Penerimaan Pajak Tahun Ini Tokcer, Tembus 110 Persen
Kebijakan NIK jadi NPWP adalah langkah strategis untuk melakukan pengawasan pembayaran pajak pada setiap wajib pajak, sekaligus memudahkan sistem administrasi.
Dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang menjadi Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Integrasi data antara NIK dan NPWN ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas teknologi big data yang dapat membantu lembaga dalam mengakses data masyarakat secara terpusat. Sehingga mengantisipasi adanya double data, kesalahan data hingga permasalahan lainnya.