Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe hari ini dikabarkan telah ditangkap oleh pihak berwenang. Lukas sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Terlepas dari hal ini, sebagai pejabat negara pastinya Lukas Enembe melaporkan harta kekayaannya. Terakhir, Lukas melaporkan harta kekayaannya yang ada di e-LHKPN KPK pada 31 Maret 2022 untuk tahun periodik 2021.
Berdasarkan data itu, total kekayaan Lukas Enembe sebesar Rp 33,78 miliar. Total kekayaan itu terbagi dari beberapa jenis, mulai dari tanah bangunan, mobil, hingga kas dan setara kas.
Adapun, Lukas Enembe memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan senilai Rp 13,6 miliar. Rinciannya, terdapat enam bidang tanah dan bangunan yang kesemuanya berlokasi di Jayapura.
Baca Juga: Jadi Korban KDRT, Intip Harta Kekayaan Venna Melinda yang Mencapai Rp 29 Miliar
Kemudian, Lukas juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp 932,48 juta, di mana rinciannya, mobil Toyota Fortuner senilai Rp 300 juta, Mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta, Mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 396,95 juta, dan Mobil Toyota Camry senilai Rp 85,53 juta.
Selain itu, Lukas Enembe tercatat memiliki harta berupa surat berharga sebesar Rp 1,26 miliar. Selanjutnya, harta kekayaan Lukas Enembe berupa kas dan setara kas sebesar Rp 17,95 miliar.
Namun, tercatat Lukas Enembe tidak memiliki hutang. Dengan rincian tersebut, maka total harta kekayaan Lukas Enembe sebesar Rp 33,78 miliar.
Akui tangkap Lukas Enembe
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka suap APBD Provinsi Papua.
Baca Juga: Segini Harta Kekayaan El Chapo Mafia Narkoba yang Anaknya Buat Heboh Meksiko
Dia bilang Lukas ditangkap di Jayapura, Papua pada hari ini Selasa (10/1/2023). Kekinian, Lukas disebut tengah dibawa menuju Jakarta.
"Benar KPK telah menangkap Lukas Enembe di Jayapura dan saat ini dalam proses di bawa ke Jakarta," kata Ghufron saat dihubungi wartawan, Selasa (10/1/2023).
Sebelumnya penangkapan Lukas Enembe dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Prabowo.
Lukas ditangkap dan dibawa ke Mako Brimob Kotaraja, Jayapura, Papua.
KPK menyebut Lukas Enembe terlibat dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.