Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) siang.
Menurut informasi, Lukas Enembe ditangkap beberapa penyidik KPK di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, sekitar pukul 11.00 WIT. Setelah itu, Lukas dibawa ke Mako Brimob Kotaraja. Penangkapan Lukas Enembe ini karena kasus korupsi yang menimpanya.
Kasus korupsi di Pemprov Papua ini pun pernah menjadi perhatian Pemerintah Pusat, kala itu Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyinggung dana otonomi khusus yang diberikan Pemerintah kepada Papua.
"Rp1.000,7 triliun itu sejak 2001 (hingga saat ini). Sementara pada masa Lukas Enembe, lebih dari Rp500 triliun, tidak jadi apa-apa, rakyat tetap miskin dan pejabatnya foya-foya," ujar Mahfud MD, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga: Akui Tangkap Lukas Enembe di Jayapura, KPK: Sedang Dibawa ke Jakarta
Ia menambahkan, pemerintah terus memberikan dana otonomi khusus (otsus) mencapai Rp1.000,7 triliun sejak 2001. Sedangkan, total dana otsus yang diterima pada masa kepemimpinan Lukas Enembe lebih dari Rp500 triliun.
Padahal, sejumlah infrastruktur di Papua merupakan proyek pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) alias tidak berasal dari dana otsus. Ia lantas mengaku kecewa sebagian besar dana otsus tidak jelas peruntukannya.
"Di Papua memang sudah ada infrastruktur jalan tol, tapi itu adalah proyek PUPR dari pusat, saya sudah cek. Untuk dana otsus, itu banyak dikorupsi," ujarnya.
Ia menegaskan selama ini pemerintah pusat telah memberikan banyak pendanaan untuk wilayah Papua. Namun, besarnya dana yang digelontorkan pemerintah pusat tersebut tidak dirasakan masyarakat.
"Jadi untuk Papua, negara menurunkan (memberikan dana) banyak sekali, tapi rakyatnya tetap seperti itu. Oleh karena itu, kita ambil korupsinya. Jangan main-main, ini penegakan hukum. Kalau negara ini ingin baik, hukum harus ditegakkan," ujarnya.
Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap, Warganet Bandingkan dengan Penangkapan Bos Narkoba di Meksiko
Dalam kesempatan yang sama, mahfud MD menegaskan, penegakan hukum kasus dugaan korupsi Lukas Enembe merupakan perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua dan bukan merupakan kasus politik.
"Saya tegaskan kasus Lukas Enembe itu adalah kasus hukum, bukan kasus politik. Itu adalah perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua agar Lukas Enembe diproses hukum," pungkasnya.
Ia mengklaim, aspirasi masyarakat Papua yang menginginkan agar Gubernur Papua Lukas Enembe diproses secara hukum karena adanya dugaan tindak pidana korupsi.