Suara.com - Sebuah video viral yang memperlihatkan calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta tidak dibolehkan menggunakan fasilitas publik. Fasilitas publik itu adalah free charging atau pengisian daya baterai gratis yang berada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
Video yang diunggah akun @farisi_ekha ini memperlihatkan bahwa calon penumpang tersebut dilarang menggunakan fasilitas free charging, lantaran fasilitas itu khusus untuk kru taksi.
"Di Terminal 3, di sini ada tulisan free charging Terminal 3. Dan kata bapak yang ini (menunjuk salah satu oknum) khusus untuk kru taksi, jadi untuk tamu nggak boleh," ucap calon penumpang dalam video tersebut yang dikutip, Selasa (10/1/2023).
PT Angkasa Pura II angkat suara
Baca Juga: PTPN III Gandeng BUMN Malaysia Kembangkan Industri Sawit
Terkait video viral tersebut, SM Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi menjamin, fasilitas publik termasuk ‘Free Charging T3’ itu dapat digunakan oleh seluruh pihak termasuk penumpang pesawat, pengunjung bandara dan pekerja di bandara.
"Jadi, fasilitas tersebut boleh digunakan oleh publik, oleh siapa pun yang membutuhkan untuk mengisi daya seluler," ujar Holik saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).
Holik sangat menyayangkan apabila ada oknum yang mengatakan bahwa fasilitas tersebut hanya dikhususkan untuk pihak tertentu.
Bahkan, lanjut dia, manajemen sudah melakukan penelusuran, dan diketahui bahwa yang mengatakan fasilitas tersebut hanya khusus untuk pihak tertentu adalah merupakan oknum yang bekerja untuk salah satu maskapai
"Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi, dan kami telah memberikan edukasi kepada oknum yang bersangkutan bahwa fasilitas tersebut diperuntukkan untuk publik," imbuh dia.
Baca Juga: 7 BUMN Dibubarkan Pada 2022, Ada yang Hampir Terima Modal Triliunan