Suara.com - Status PT Prima Master Bank atau Bank Prima Master kini berubah dari dari Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) menjadi Bank Perkereditan Rakyat (BPR).
OJK beralasan, keputusan ini karena Bank Prima Master jadi salah satu bank yang tidak bisa memenuhi modal inti minimum (MIM) Rp3 triliun hingga batas waktu yang ditetapkan yaitu 31 Desember 2022.
"Oleh karena itu, Rapat Dewan Komisioner OJK tanggal 4 Januari 2023 telah menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR terhadap PT Prima Master Bank," demikian tulis keterangan resmi OJK, pada Selasa (10/1/2023).
Langkah ini dilakukan agar memastikan kebijakan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan di Indonesia bisa berkontribusi maksimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Bank Ganesha Penuhi Kewajiban Minimum Rp 3 Triliun
Meski dengan adanya perubahan izin usaha PT Prima Master Bank menjadi BPR, OJK memastikan seluruh nasabah tetap bisa melakukan transaksi seperti sebelumnya dan tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ke depannya OJK akan terus melakukan penguatan permodalan, kinerja, dan konsolidasi perbankan termasuk pemenuhan MIM sebesar Rp3 triliun bagi Bank milik Pemerintah Daerah paling lambat 31 Desember 2024 sebagaimana POJK tersebut di atas, dan sebesar Rp 6 miliar bagi BPR dan BPRS, masing-masing paling lambat 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025 sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016," tutup OJK.