Suara.com - Pemerintah menegaskan, nantinya gas 3 kg atau tabung gas melon atau LPG 3kg tidak lagi dijual melalui pengecer, melainkan langsung melalui sub-penyalur resmi.
Melalui keterangan resminya, Kementerian ESDM pada Senin (9/1/2023) menyebut, pemerintah berencana melakukan pendataan terkini agar LPG 3 Kg bisa tersalurkan tepat sasaran.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebut, saat ini pihak terkait sudah menyiapkan sejumlah tahapan dalam penyaluran gas LPG 3 kg. Pihaknya juga akan memanfatkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Kita uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu diupdate sehingga harapannya lebih akurat," kata dia.
Baca Juga: Sedan Angkut Tabung Gas Elpiji Alami Kebakaran, Gulkarmat Jaktim Bantu Padamkan Api
Sejumlah uji coba sejatinya sudah dilakukan sejak Oktober tahun lalu, diantaranya penggunaan sistem merchant apps lite di sub penyalur agar konsumen didata hingga penjualan bisa tepat sasaran.
Uji coba yang dilakukan di lima kota ini dilakukan dengan pendataan NIK pembeli. Bagi konsumen yang datanya sudah masuk di dalam data P3KE dapat langsung bertransaksi. Sementara bagi calon pembeli yang belum terdata bisa segera mengisi melalui MAP Lite.
"Tidak ada pembatasan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG untuk memasak," kata dia, menjelaskan semua rumah tangga bisa membeli gas 3kg selama masa pendataan.
Secara terpisah, Menteri ESDM disebut sudah menyampaikan kepada Pertamina terkait pengawasan penyaluran gas subsidi di lapangan.
Pertamina nantinya juga diminta menambah sub penyalur saat pengecer resmi dilarang menjual gas LPG 3kg.