Persyaratan dan persetujuan PPK selanjutnya disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), baik BKN Pusat maupun Kantor Regional sesuai dengan wilayah dan kewenangan untuk dikeluarkan Persetujuan Teknis. Dari Persetujuan teknis tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh instansi dengan menerbitkan SK Pensiun oleh PPK.
Sehingga, terkait dengan usul pensiun ini BKN hanya menerbitkan nota persetujuan teknis (Pertek), sedangkan SK Pensiun diterbitkan instansi melalui PPK.
Dalam hal usulan pensiun dini dengan status tanpa hak pensiun maka proses penerbitan SK Pensiun-nya tidak dibutuhkan persetujuan teknis dari BKN melainkan langsung dengan SK Pensiun yang diterbitkan oleh PPK.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni