Suara.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebut, bursa kripto Indonesia akan diluncurkan pada tahun 2023 ini dengan sistem yang mirip seperti bursa saham.
Sebagaimana dijelaskan oleh Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, bursa kripto Indonesia nantinya akan menerapkan aturan suspend atau penghentian sementara jika ada kripto yang mengalami kenaikan signifikan atau anjlok dengan nilai tidak biasa.
Dengan demikian, bursa kripto juga menerapkan aturan Auto Rejection Atas (ARA) dan auto reject bawah (ARB).
"Seperti ini belum ada. Apa lagi melakukan tindakan atau menghentikan transaksi contohnya seperti bursa efek. Kalau ada saham naik drastis atau turun drastis itu akan langsung di suspend. Nah, nanti juga kira-kira akan begitu," kata Didid kepada awak media, di Kantor Bappebti, Kamis (5/1/2023) lalu.
Baca Juga: Kasus Penipuan Robot Trading Marak, Bappebti Mengaku Salah
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Jika terlaksana pada tahun ini, nantinya pengawasan bursa kripto untuk sementara akan menjadi tanggung jawab Kementerian perdagangan dan kemudian diserahkan pada OJK saat bursa kripto sudah mapan.
Didid menjelaskan, setidaknya ada tiga tahapan yang dipersiapkan Bappebti selama pengembangan bursa kripto di Indonesia.
"Sekarang stage satu saja belum komplit. Setidaknya ada tiga stage, ada beberapa indikator, stage satu kalau sudah terpenuhi ada stage dua yang berbeda indikatornya lagi," pungkasnya.
Baca Juga: Bahaya Mengintai dari Spam Baru di Media Sosial, Mencuri Mata Uang Kripto Pengguna