PT LSN Siapkan Langkah Hukum Usai Disomasi Terkait Limbah Medis dari Bali ke Jawa

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 09 Januari 2023 | 09:25 WIB
PT LSN Siapkan Langkah Hukum Usai Disomasi Terkait Limbah Medis dari Bali ke Jawa
Ilustrasi [SuaraJatim/Achmad Hafid Nurhabibi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu juga akan berkomunikasi dengan BPTD (Balai Penyeberangan Transportasi Darat) dan ASDP (angkutan sungai danau dan penyeberangan) di Gilimanuk-Kabupaten Jembrana, Bali.

Karijoto mengakui memang sejak 31 Desember 2022, kapal mereka tidak memuat limbah medis dan B3 dari Bali selain karena disomasi juga padatnya pelayaran.

"Memang pelayaran selama Natal dan Tahun Baru sangat padat. Somasi ke PT LSN sejak 19 Desember. Ini kan juga berkaitan dengan izin dari BPTD," ujarnya.

Selain itu pihaknya telah rapat dengan Gapasdap (Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan). Selanjutnya pada Senin (9/1) semua perwakilan dari transpoter, operator kapal dan Gapasdap akan bertemu dengan BPTD di Gilimanuk.

Kejadian penghentian pengangkutan limbah medis da B3 dari Pelabuhan Gilimanuk sudah terjadi sejak akhir Desember 2022 dan sampai sekarang kapal juga belum melayani penyeberangan transportasi limbah medis. Sementara instansi terkait, BPTD dan ASDP belum mengambil langkah penyelesaian.

Berdasarkan isi somasi H Usman yang diterima terkesan ada nuansa agar pemusnahan limbah medis dan B3 dikelola di Kabupaten Jembrana dan tidak keluar Bali.

Namun saat ini dua perusahaan pemusnah limbah medis di Kabupaten Jembrana keduanya belum memiliki izin berdasarkan kelayakan dan ketentuan yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selain itu, untuk diketahui hasil dari pemusnahan limbah medis adalah dalam bentuk abu incenerator yang juga masih terkategori limbah B3.

Dengan demikian masih harus dikelola secara khusus oleh pihak pengolah yang saat ini satu satunya ada di Indonesia dan yakni PT PPLI (Prasadha Pamunah Limbah Industri) yang berlokasi di Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Baca Juga: Berkas Kelar, Pembunuh Gung Mirah segera Disidang

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan PPKLH, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali I Made Dwi Arbani mengatakan untuk pengolahan abu incenerator limbah medis ini di Indonesia hanya ada di Kabupaten Bogor Jawa Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI