PT LSN Siapkan Langkah Hukum Usai Disomasi Terkait Limbah Medis dari Bali ke Jawa

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 09 Januari 2023 | 09:25 WIB
PT LSN Siapkan Langkah Hukum Usai Disomasi Terkait Limbah Medis dari Bali ke Jawa
Ilustrasi [SuaraJatim/Achmad Hafid Nurhabibi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Operator kapal feri yang melayani angkutan limbah medis dan B3 dari Bali ke Jawa, PT Lintas Sarana Nusantara (LSN) mengambil langkah hukum usai menerima somasi terkait penghentian pengangkutan dan penyeberangan limbah medis dari Gilimanuk-Ketapang.

Melalui keterangan resminya, PT LSN membantah kapal mereka tidak mau memuat limbah medis dan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dari Bali.

"Kami bukan tidak mau muat, tapi belum mau muat. Kami juga sedang menyiapkan laporan untuk lapor balik H Usman yang mensomasi," kata Kepala Cabang PT LSN Karijoto ST, Minggu (8/1/2023).

Sebelumnya, Advokat H Usman SH menyampaikan surat somasi kepada PT LSN tertanggal 19 Desember 2022 dengan perihal untuk menghentikan pengangkutan dan penyeberangan limbah B3/limbah medis Gilimanuk (Jembrana-Bali) - Ketapang (Banyuwangi-Jawa Timur).

H Usman merupakan kuasa hukum dari M Rajai (bertempat tinggal di Desa Candikuning, Kabupaten Tabanan-Bali) dan I Gede Edi Mariawan ( bertempat tinggal di Desa Panji Anom, Kabupaten Buleleng-Bali).

M Rajai dan I Gede Edi Mariawan dalam surat somasi tersebut menyebut bertindak untuk diri sendiri dan bertindak sebagai wakil kelompok masyarakat yang peduli dan pemerhati terhadap lingkungan hidup.

Karijoto menyampaikan setelah menerima somasi dari advokat H Usman SH tersebut pihaknya menjawab somasi itu tanggal 26 Desember 2022.

Isi jawaban PT LSN atas somasi itu yakni aktivitas pelayaran penyeberangan yang memuat kendaraan limbah B3/ limbah medis tersebut sudah sesuai peraturan perundang undangan dengan dilampirkan bukti-bukti.

Jawaban berikutnya, yakni menghentikan sementara proses penyeberangan limbah B3 dan limbah medis perusahaan rekanan (PT Wastec, PT Pria, PT Envirotama, PT Sagraha, PT Triarta, PT Artama) untuk fokus melakukan perlawanan hukum terhadap somasi.

Baca Juga: Berkas Kelar, Pembunuh Gung Mirah segera Disidang

Selanjutnya, berkoordinasi dan berkomunikasi dengan rekanan transporter limbah B3 (PT Wastec, PT Pria, PT Sagraha, PT Envirotama, PT Triarta ) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara bersama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI