Suara.com - Akademisi dari ITB Mohammad Jehansyah Siregar menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat atau Jabar Ridwan Kamil dalam membangun Masjid Raya Al Jabbar dengan menggunakan dana APBD adalah sah. Namun ada baiknya APBD yang dimiliki Pemprov ini dipergunakan untuk menata kawasan di Jabar.
Dia melihat selama Ridwan Kamil menjabat sebagai Wali Kota Bandung atau Gubernur Jabar, tidak ada perubahan yang sangat berarti dalam pembangunan dan tata ruang di kota Bandung dan di kota-kota di Jabar.
Pembangunan fisik dan elementer juga tidak terlihat selama Kang Emil berkuasa di Kota Bandung atau di Provinsi Jabar. Ia juga membangun Bandung Planning Gallery. Namun hingga saat ini pemanfaatannya dinilai Jehansyah belum optimal.
"Kang Emil pernah membuat rusunawa di Sadang Serang dan Rusunawa Rancacili. Namun skema yang tersebut tidak berhasil dan mangkrak. Bahkan saya pernah sampaikan jangan sampai Rusunawa Rancacili dijadikan tempat shooting film Pengabdi Setan 3. Desain yang dibuat bagus namun mangkrak," ujarnya kepada wartawan, Minggu (8/1/2023).
Baca Juga: Geber Inovasi Digital, Bank Mandiri Optimis Bisnis Kartu Kredit Tumbuh di 2023
Diakui Jehansyah, Kang Emil sangat senang dengan konsep smart city. Namun selama ia menjabat Wali Kota, belum bisa menjadikan kota Bandung sebagai smart city.
Harusnya dengan Kang emil bisa menjadikan Kota Bandung sebagai Conscious City. Bukan lagi smart city sesuai dengan Sustainable Development Goals (SDGs) ke 11 yaitu sustainable cities and communities.
"Selama ia menjabat sebagai Wali Kota Bandung ia hanya melakukan perbaikan sebagian kecil taman kota dan trotoar. Bisa dikatakan pembangunan yang Kang Emil lakukan hanya kosmetik saja (City Beautification). Belum menyentuh hal yang fundamental yang menjadi kebutuhan masyarakat Bandung atau Jabar. Harusnya APBD yang ada dapat dimanfaatkan lebih optimal menuju SDGs," jelas Jehansyah.
Jehansyah juga menyoroti masih tingginya pengangguran, kawasan kumuh dan liar di Bandung atau di kota megapolitan lainnya di Provinsi Jabar.
Contohnya saja masih banyak kawasan kumuh dan liar di sepanjang bantaran kali Cikapundung. Jehansyah mengakui memang masyarakat tak bisa menagih capaian yang instan dari Kang Emil ketika menjabat Walikota dan Gubernur.
Baca Juga: Wadirut Pupuk Indonesia Berharap PIMA Berlanjut untuk Dorong Transformasi Bisnis
"Contohnya penataan Taman Sari di Cikapundung. Tepatnya di belakang Baltos. Sampai saat ini penataan itu belum juga selesai. Padahal sudah lebih 7 tahun. Padahal penataan itu hanya berdampak pada 168 KK. Belum lagi masalah beadlock hunian di seluruh Bandung Raya yang mencapai 300 ribu KK. Harusnya ketika Kang Emil menjadi Gubernur Jabar, itu bisa ia selesaikan," kata Jehansyah.
Dari sisi lingkungan, Jehansyah melihat belum ada gebrakan regulasi yang sangat berarti dari Ridwan Kamil. Seperti menyediakan minimal 30% ruang terbuka hijau (RTH) di kota Bandung dan kota megapolitan lainnya di Jabar.
Di Kota Bandung sendiri RTH masih dibawah 10%. Padahal penyediaan minimal 30% RTH merupakan amanat UU Tata Ruang dan Perda. RTH itu seharusnya dipusatkan di sepanjang bantaran sungai.
Jehansyah menyayangkan Kang Emil tidak bisa memenuhi 30% RTH tersebut. Padahal penggembangan wilayah di luar kota Bandung sangat agresif.
Menurut Jehansyah seharusnya dengan ia menjabat sebagai Gubernur Jabar dapat menggunakan alokasi APBD untuk menguasai tanah untuk membenahi kawasan kumuh dan memberikan hunian yang nyaman bagi warga kota Bandung dan Jabar.