Suara.com - Kemnaker dengan cepat memproses revisi dari peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (Perppu) Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri menjelaskan, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memiliki konsekuensi sejumlah PP turunan UU Cipta Kerja yang direvisi.
"Kami sedang bekerja merevisi PP tersebut," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Putri, Jumat (6/1/2023).
Sejumlah persiapan akan dilakukan guna revisi tersebut dimulai dari internal Kemnaker membahas perubahan substansi dari PP yang terdampak.
Baca Juga: 'Kasihan Presiden Kita..' Mahfud MD dan Circle Jokowi Dikritik Menyesatkan Soal Perppu Ciptaker
Setelah itu, hasil pembahasan akan dibawa ke LKS Tripartit Nasional yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pekerja dan pengusaha.
Ia memastikan, saat pemerintah sudah memiliki konsep mengenai revisi yang akan dilakukan akan dibawa ke LKS Tripartit Nasional untuk mendapatkan masukan dan saran.
Terkait kapan revisi itu akan selesai dilakukan, Putri menuturkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memintanya untuk menyelesaikan secepatnya revisi dari PP yang menyangkut ketenagakerjaan.
"Kita bekerja hati-hati. Secepatnya bukan berarti terus diperintah hari ini, malam kelar," kata Putri.
Dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja pada akhir Desember 2022 maka revisi untuk klaster ketenagakerjaan akan dilakukan terhadap beberapa aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Perppu Cipta Kerja Sudah Sesuai Prosedur
Sejumlah aturan itu termasuk PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.