Suara.com - Pemerintah lewat BPH Migas tengah mengatur ulang kembali skema pembelian bahan bakar minyak atau BBM. Skema baru itu, lewat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.
Salah satu skema pembelian BBM dalam revisi aturan tersebut, salah satunya memberlakukan masyarakat untuk membeli BBM subsidi di satu SPBU saja. Artinya, masyarakat tidak bisa pindah SPBU sana-sani untuk memborong BBM.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, kebijakan ini dalam rangka untuk menghindari penyelewengan BBM subdisi dari beberapa oknum.
Kebijakan itu nantinya menggunakan informasi teknologi atau IT dalam implementasinya. Teknologi itu misalnya aplikasi MyPertamina yang tengah dikembangkan Pertamina.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina, Vivo, Shell, BP Kompak Turun, Lebih Murah Mana?
"Dengan teknologi itu, tidak bisa lagi orang bermain-main. Contohnya antar SPBU dengan SPBU lain itu datanya akan terintegrasi. Dan nanti orang akan membeli dengan menunjukkan QR Code dari MyPertamina," ujar Erika dalam konferensi pers yang ditulis, Kamis (5/1/2023).
Dia melanjutkan, integrasi itu membuat masyarakat yang diduga menyelewengkan BBM subsidi bisa ketahuan di SPBU mana saja dia mengisi BBM. Biasanya, oknum masyarakat mengelabui SPBU dengan mengganti nomor plat mobilnya.
"Kalau ke depan dengan adanya teknologi, dia karena itu sudah terintegrasi, kalau dia kuotanya sudah habis di satu SPBU, dia tidak akan bisa mengisi di tempat lain," terangnya.
Untuk diketahui, Berdasarkan data BPH Migas, setidaknya ada lebih dari 1,4 juta Kl BBM subsidi jenis Solar yang diselewengkan. Selain itu, berdasarkan kajian terhadap temuan barang bukti BBM yang diselewengkan, diperkirakan BPH Migas rugi hingga Rp 17 miliar.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia dan BBM Pertamina Kompak Turun