Sistem Pemilu Legislatif Proporsional Terbuka Berpotensi Bikin Parpol Makin 'Mata Duitan'

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 05 Januari 2023 | 11:22 WIB
Sistem Pemilu Legislatif Proporsional Terbuka Berpotensi Bikin Parpol Makin 'Mata Duitan'
Ilustrasi Pemilihan Umum - Daftar Partai yang Lolos Pemilu 2024 (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sistem proporsional terbuka yang diterapkan dalam Pemilu atau pemilihan legislatif (pileg) dapat memicu biaya politik yang tinggi. 

“Bayangkan saja, calon legislatif (caleg) yang memiliki kualifikasi yang mumpuni dari aspek intelektual selalu kalah dengan caleg yang mengandalkan modal besar. Bahkan ironisnya, dari pemilu ke pemilu, biaya politik yang dikeluarkan caleg semakin mahal," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) Bali Putu Gede Arya Sumertha Yasa, Kamis (5/1/2023).

Menurutnya, hal ini membuat para caleg yang terpilih kebanyakan berasal dari kalangan banyak uang saja. Dampaknya, kebanyakan tidak lagi memerjuangkan hak rakyat.

Putu Gede berpendapat sistem proporsional terbuka membuat kader partai yang mumpuni dan senantiasa ikut menjalankan roda organisasi kepartaian dalam melaksanakan pendidikan politik bagi anggota ataupun masyarakat luas serta membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sering dikalahkan dengan calon yang punya banyak uang.

Baca Juga: Target Partisipasi Pemilih di 2024 Ditargetkan Naik Capai 90 Persen, Pemkot Bandung Minta Sosialisasi Dimasifkan

Hal ini, ujar dia, jauh dari semangat nilai musyawarah yang dikehendaki oleh pendiri bangsa Indonesia.

“Sistem proporsional terbuka juga menghendaki persaingan sebebas-bebasnya, sehingga berdampak pada ruang-ruang perselisihan antarcalon legislatif, termasuk di internal partai semakin mengeras," jelas dia.

Putu Gede menilai, perlahan kerapuhan partai-partai politik dapat terjadi akibat kuatnya individual bermodal di tubuh partai.

Hingga nantinya, tujuan dari partai politik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan untuk turut andil dalam pembangunan negara bisa terhambat.

Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka. Apabila uji materi itu dikabulkan oleh MK, sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: Selain Bikin Anggota DPR Gadaikan SK, Sistem Proporsional Terbuka Berpotensi Timbulkan Konflik Sosial

Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.

Meskipun di satu sisi ada pihak yang mendukung penerapan sistem proporsional tertutup, di sisi lain, ada pula pihak yang keberatan, seperti mayoritas fraksi di DPR. Mereka menginginkan sistem proporsional terbuka yang digugat itu untuk terus dipertahankan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI