KCI Buru Pasangan Mesum di KRL, Videonya Viral di Media Sosial

Rabu, 04 Januari 2023 | 18:10 WIB
KCI Buru Pasangan Mesum di KRL, Videonya Viral di Media Sosial
Pria diduga lakukan tindakan tak senonoh di KRL [Foto: Tangkapan layar Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI