Berdasarkan Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
KCI Buru Pasangan Mesum di KRL, Videonya Viral di Media Sosial
Rabu, 04 Januari 2023 | 18:10 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Arus Balik Lebaran 2025 Membludak, KAI Daop 1 Jakarta Catat Rekor Kedatangan Penumpang
04 April 2025 | 16:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 17:16 WIB
Bisnis | 17:04 WIB
Bisnis | 16:00 WIB
Bisnis | 15:07 WIB
Bisnis | 15:03 WIB
Bisnis | 14:47 WIB