Suara.com - Sebuah video di media sosial viral memperlihatkan pria yang diduga melakukan tindakan asusila di dalam KRL. Video itu dibagikan oleh akun instagram @kabarnegri.
Dalam video tersebut, Terlihat tiga penumpang duduk bersebelahan. Dua penumpang laki-laki dan satu perempuan. Seorang pria yang mengenakan masker hitam dan jaket hitam tampak seperti tengah tertidur.
Sementara pria di sebelahnya yang mengenakan kaos merah dan topi putih sempat melirik ke arah pria tersebut.
Ia kemudian melancarkan aksinya yang diduga merupakan tindak senonoh. Tangan pria tersebut terlihat dimasukkan ke dalam jaket yang menutup bagian depan tubuh perempuan berhijab di sampingnya.
Baca Juga: Anker Wajib Tahu, Bayar Tiket KRL Tidakak Bisa Pakai LinkAja per 16 Januari
Terlihat perempuan itu bereaksi saat tangan pria tersebut bergerak. Ia tampak memejamkan mata dan menggerakkan kepalanya ke samping. Belum diketahui pasti apa yang dilakukan oleh pria dan perempuan tersebut.
Menanggapi video viral di media sosial, KAI Commuter akan memasukkan pelaku ke dalam data base sistem cctv analytic sehingga bilamana pelaku akan menggunakan commuter kembali akan terdeteksi oleh sistem maka pelaku akan dilarang naik commuterline.
"Kami menghimbau kepada seluruh pengguna untuk tetap memperhatikan kondisi sekitar, segera laporkan apabila melihat hal-hal yang mencurigakan baik di dalam commuter line atau stasiun, dapat juga melalui contact center 121," ujar External Relations & Corporate Image Care Manager KAI Commuter Leza Arlan saat dihubungi, Rabu (4/1/2023).
KAI Commuter sangat menyayangkan atas tindakan asusila yang dilakukan oleh pengguna di dalam commuter line. Tindakan tersebut tidak dibenarkan, melanggar norma dan bertentangan dengan hukum apalagi dilakukan transportasi publik merupakan mobilisasi banyak orang.
"Petugas terkait di KAI Commuter masih terus menyelidiki waktu dan di perjalanan commuter line mana," kata Leza
Baca Juga: Kemenhub Kucurkan Subsidi Rp 2,5 Triliun Buat Penumpang Kereta di 2023, Termasuk KRL?
Dalam hal ini, Leza mengingatkan, pengguna agar langsung melaporkan ke petugas keamanan atau menegur langsung apabila melihat hal-hal yang tidak pantas yang melanggar norma kesusilaan. Selain itu, tidak juga dengan merekam dan menyebarluaskannya.
Berdasarkan Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.