Suara.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dituduh gagal mengelola aset kripto dan perdagangan drivatif sehingga tanggung jawab ini dipindah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun demikian, hal ini dibantah oleh Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko.
“Tidak ada hal yang mengatakan Bappebti gagal mengelola kedua hal tersebut. Bahwa kedua hal ini masih banyak catatan iya. Tapi kalo disebut dengan kegagalan masih jauh,” ujar Didid, Rabu (4/1/2023).
Ia menjelaskan, baik aktivitas kripto maupun derivatif yang terkait dengan sekuritas dan mata uang ini justru tumbuh sejak 2018 dan permasalahan memang ada, namun relatif dapat diatasi.
“Kalau kita bandingkan dengan rasio antara permasalahan dengan yg teratasi itu di bawah 0 persen jadi sangat kecil,” kata dia, dalam keterangan resminya.
Baca Juga: OJK Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, Pengamat: Harus Siapkan Regulasi Kuat
Sedangkan terkait masa transisi dari Bappebti ke OJK berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau UU Omnibus Law di bidang keuangan, diberikan durasi selama 24 bulan dan masa transisi ini pun akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disusun dalam waktu enam bulan.
Didid menambahkan, penyebab lain kripto dan perdagangan derivatif berpindah merujuk pada laporan Financial Stability Board (FSB) pada tahun 2022, dimana pertumbuhan nilai aset kripto yang pesat dapat berdampak pada nilai keuangan.
“Sehingga kita saat itu sepakat untuk menghasilkan kebijakan publik harus forward looking tidak hanya melihat sisi histori saja, tetapi ke depannya ini nanti seperti apa,” ujarnya.
Berkaca pada prediksi yang berpotensi menimbulkan dampak ada stabilisasi keuangan dan kompleksitas, maka antisipasi pun dilakukan dengan pemindahan dua poin tersebut ke OJK.
“Jadi pemerintah maupun DPR forward looking, jangan sampai ada masalah baru kita rebut,” pungkasnya.
Baca Juga: Dalam UU PPSK Hanya OJK Yang Bisa Lakukan Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, Ini Kata Pengamat
Sementara itu selama pengalihan belum dilakukan maka terkait pengawasan, pembinaan, dan kebijakan aset kripto serta perdagangan derivatif tetap ada di Bappebti.