Pak Erick Thohir, Jadi Nggak Nih Beli LPG 3 Kg Pakai KTP?

Rabu, 04 Januari 2023 | 11:21 WIB
Pak Erick Thohir, Jadi Nggak Nih Beli LPG 3 Kg Pakai KTP?
Petugas menata tabung gas LPG 3 kg sebelum pengisian ulang di agen LPG, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/6). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir menyebut pemerintah masih pikir-pikir untuk menerapkan kebijakan pembelian LPG 3 kg pakai KTP. Menurut dia, tujuan besar kebijakan ini agar subsidi tepat sasaran.

"Nanti bagian dari payung yang lagi kita review, bisa tepat sasaran nggak," ujarnya di Jakarta yang ditulis, Rabu (4/1/2023).

Menurut Erick, pihaknya tengah menunggu revisi aturan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sebagai bahan untuk kebijakan pembelian LPG 3 kg pakai KTP. Namun, dia belum memastikan kapan kebijakan itu berjalan.

"Belum tahu (kapan penerapannya), Perpres 191 kan lagi di-review," ucap dia.

Kendati begitu, Mantan Bos Klub Inter Milan ini membantah, adanya peralihan penggunaan LPG dengan kompor listrik bagi para pelaku UMKM. Erick bilang, yang ada justru peralihan LPG dengan DME.

"Pedagang, nggak pernah dipaksakan ke kompor listrik. Yang kita dorong kemarin kalau proses batu bara digasifikasi ke DME, itu yang gantiin LPG," imbuh dia,

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) melakukan pembatasan dalam pembelian LPG 3 Kg pada tahun depan. Masyarakat tahun depan tidak bisa bebas membeli LPG 3 Kg.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, masyarakat hanya menunjukkan KTP bisa membeli LPG 3 Kg. Sehingga tidak ribet perlu daftar lewat aplikasi terlebih dahulu.

Untuk menjalankan mekanisme itu, Pertamina akan menyinkronkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau Data P3KE dengan data pembeli LPG 3 kg.

Baca Juga: Angkasa Pura I dan II Bakal Merger, Erick Thohir Bantah Ada PHK Pegawai

"Masyarakat tidak perlu mendownload aplikasi ataupun QR Code. Membeli seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya," ujar Irto saat dihubungi Suara.com, Rabu (21/12/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI