Suara.com - Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengaku cukup terkejut dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja lantaran pengusaha sebagai investor dan pemberi kerja justru tidak dilibatkan di dalamnya.
Menurut dia, pelaku usaha sebagai salah satu pemangku kepentingan seharusnya bisa ikut dilibatkan meski dunia usaha memahami hal tersebut dilakukan untuk menjamin kepastian berusaha.
“Memang sebaiknya semua pembahasan melibatkan stakeholders terutama yang terkait langsung. Ini kan lucu, kita yang kasih kerjaan, kita yang ngasih gaji tapi tidak diajak ngomong. Lucu juga tiba-tiba main putus aja,” kata dia, Selasa (3/1/2022).
Para pengusaha, kata dia, berharap senantiasa dilibatkan dalam penyusunan aturan turunan nantinya.
Baca Juga: Apindo Keberatan Perubahan Aturan Upah di Perppu Cipta Kerja
Aturan operasional yang akan dituangkan dalam PP menunjukkan fleksibilitas yang diperlukan pemerintah untuk antisipasi menghadapi dinamisnya perubahan bidang ketenagakerjaan sesuai tuntutan perkembangan industri dalam hal teknologi, kondisi kerja dan ketrampilan kerja dalam kaitannya dengan pengupahan, pekerja alih daya dan sebagainya.
Pelibatan secara bermakna sebagaimana diperintahkan dalam UU Penyusunan Peraturan
Perundang Undangan sangat diharapkan Apindo dalam penyusunan sejumlah PP yang diamanatkan Perppu.