1,42 juta Liter BBM Disalahgunakan Selama 2022, Paling Banyak Jenis Solar

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 03 Januari 2023 | 15:34 WIB
1,42 juta Liter BBM Disalahgunakan Selama 2022, Paling Banyak Jenis Solar
Barang bukti belasan jeriken isi solar yang diamankan dari tersangka AGB. [KanalKalimantan.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap penyalahgunaan BBM sebanyak 1,42 juta liter sepanjang 2022.

"Jumlah yang berhasil diamankan itu mencapai kurang lebih 1,42 juta liter," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/1/2022).

Solar bersubsidi jadi barang bukti terbanyak dari total 786 kasus yang berhasil diungkap dari penyalahgunaan bahan bakar minyak tersebut.

Rincian dari barang bukti yang diamankan yakni 1,02 juta liter solar bersubsidi, 837 liter premium, 14.855 liter pertalite, 1.000 liter pertamax, 233.403 liter BBM oplosan, 93.605 solar nonsubsidi, dan 52.642 minyak tanah subsidi.

Baca Juga: Mulai Jam 2 Siang Ini, Harga Pertamax Turun Jadi Rp12.800/Liter

Berdasarkan keterangan ahli antara BPH Migas dan kepolisian, Provinsi Jawa Timur, Jambi, dan Sumatera Selatan adalah daerah tertinggi terhadap jumlah barang bukti tersebut.

Menurut Erika, pengungkapan kasus itu akan sangat membantu dalam mengurangi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang subsidinya dianggarkan oleh pemerintah dalam APBN.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait dengan adanya nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara BPH Migas dengan Polri, serta beberapa Polda, di antara Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah

"Kami berharap tahun ini ada peningkatan kerja sama dengan Polri dalam hal pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum agar distribusi BBM nanti bisa lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna yang berhak," kata Erika.

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca Juga: PT Pertamina Resmi Turunkan Lagi Harga BBM Non Subsidi, Pertamax Jadi Segini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI