PNS Bisa Pensiun Dini Secara Massal Jika Pemerintah Ingin Perampingan

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 03 Januari 2023 | 15:04 WIB
PNS Bisa Pensiun Dini Secara Massal Jika Pemerintah Ingin Perampingan
Ilustrasi ASN (setkab.go.id) - sudah masuk pendataan Non ASN, apakah langsung diangkat ASN
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparatur sipil negara (ASN) bisa diberhentikan secara massal jika Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan pemerintah.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 87 ayat (1) RUU ASN tersebut yang menyebut, ASN atau PNS bisa pensiun dini secara massal jika memang dibutuhkan perampingan dalam organisasi.

Dalam pasal tersebut menyebutkan, PNS bisa diberhentikan secara hormat dengan alasan perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Hal ini juga ditegaskan kembali dalam ayat (5), poin tambahan baru usulan pemerintah, yang berbunyi "demi kepentingan perampingan organisasi, pensiun dini harus dilakukan secara massal."

Baca Juga: Rincian Aturan Uang Penghargaan dalam Perppu Cipta Kerja, Minimal Kerja 3 Tahun

Suasana Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar].
Ilustrasi [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar].

Jika pemerintah berencana menerapkan hal ini, maka terlebih dahulu harus membahasnya bersama DPR RI. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat yang sama, "Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai."

Hingga kini, pemerintah masih menggodok RUU ASN tersebut.Perkembangan terbaru menyebut, RUU ASN sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas pada sidang berikutnya di tahun 2023. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI