Suara.com - Perppu Cipta Kerja yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo membuat aturan mengenai sistem outsourcing atau pekerja alih daya. Sistem ini terus disesuaikan dengan perkembangan zaman kendati sejarah outsourcing sebenarnya sudah ada sejak zaman kolonial Belanda.
Dalam Perppu Cipta Kerja terbaru, aturan mengenai pekerja alih daya tertulis dalam Pasal 64. Pasal ini sebelumnya dihapus dalam UU Cipta Kerja karena dianggap inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Dijelaskan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya atau outsourcing ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Penjelasan mengenai outsourcing dilanjutkan pada Pasal 66 yang mengatur perlindungan pekerja atau buruh termasuk jika kontrak alih daya telah berakhir, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan atas hubungan industrial.
Sejarah Outsourcing di Indonesia
Sistem outsourcing di Indonesia sebenarnya mengadopsi sistem serupa yang lebih dulu berkembang di Eropa dan Amerika Serikat. Melansir Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik yang diterbitkan jurnal.dpr.go.id sistem outsourcing mulai diadopsi di Indonesia untuk pekerja perkebunan Belanda. Pekerja perkebunan ini diikat dengan sistem kontrak dan dengan upah yang sangat murah.
Seiring perkembangan zaman, pekerjaan alih daya merambah pada sebagian besar sektor jasa. Di industri perhotelan misalnya, outsourcing akan diterapkan untuk cleaning service, pekerja laundry, dan staf teknologi informasi. Outsourcing juga merambah sektor jasa lain seperti satpam, operator call center, dan pemborong proyek.
Praktik sistem outsourcing selama ini dipandang lebih menguntungkan pengusaha dengan alasan efisiensi keuangan. Keuntungan lainnya adalah persoalan hubungan ketenagakerjaan yang tidak menimbulkan banyak tuntutan dari para pekerja.

Pelaksanaan outsourcing dan kerja kontrak membuat para pekerja akan berpikir dua kali untuk terlibat dalam serikat pekerja.
Baca Juga: Hari Libur hingga Pesangon, 5 Aturan di Perppu Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan
Pemakaian pekerja outsourcing dilakukan dengan tujuan meningkatkan fokus perusahaan. Kebutuhan-kebutuhan sekunder yang dilimpahkan kepada pihak ketiga akan menghemat sumber daya perusahaan terkait.