Kronologi Sengketa J.CO, Benarkah Terancam Bangkrut Akibat Utang?

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 03 Januari 2023 | 13:10 WIB
Kronologi Sengketa J.CO, Benarkah Terancam Bangkrut Akibat Utang?
Kini tak perlu ke mal untuk menikmati roti dan donat yang teksturnya super lembut sambil ditemani secangkir kopi. (Suara.com/Vessy Frizona)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gerai FnB J.Co Donuts and Coffe baru saja digugat oleh PT Kawan Berkarya Mandiri dan CEO perusahaan tersebut, William Owen terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.

Kronologi polemik J.Co dan PT Kawan Berkarya Mandiri seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimulai dengan penggugat yang menyatakan J.Co dalam keadaan PKPU. 

"Menyatakan termohon PKPU (PT J.Co Donut & Coffee), berkantor pusat di Jakarta, beralamat di Jl. Meruya Selatan No. 68 RT. 5/RW. 1 Kel. Meruya Selatan, Kec. Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta 11650, berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya," tulis informasi gugatan tersebut.

Penggugat juga meminta pengadilan untuk menunjuk dan mengangkat pengurus dalam proses PKPU dan selanjutnya sebagai kurator apabila PT J.Co Donut & Coffee jatuh dalam keadaan pailit yaitu, Abraham Caleb Dompas, Cecep Suhardiman, dan Wendra Puji.

Baca Juga: Kronologi Andrew Tate Cekcok dengan Greta Thunberg, Ending Diringkus Polisi Rumania

Penggugat kemudian meminta pengadilan menghukum termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara tersebut. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Menanggapi gugatan tersebut, manajemen J.Co Donuts and Coffe menyebutkan pihaknya akan menempuh langkah hukum yang berlaku di Indonesia. Perusahaan menyatakan bakal menghormati setiap kesepakatan yang dibuat dengan melakukan kewajiban perseroan kepada pihak manapun yang berhubungan dengan perseroan. 

Dalam hal kesepakatan perseroan dengan PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen, justru kedua pemohon PKPU tersebut yang belum memenuhi kewajibannya kepada J.Co Donuts and Coffee. Kendati demikian, keterangan tersebut tak memerinci kewajiban apa yang belum terpenuhi.

Profil J.CO Donuts and Coffee

J.Co Donuts and Coffee merupakan merek donat terkenal yang gerainya sudah tersebar ke berbagai negara. Gerai donat ini untuk pertama kalinya masuk ke pasar Indonesia pada 2006 silam. Lokasinya di Supermal Karawaci, Tangerang. 

Baca Juga: Astaga! Tak Peduli Bulan Puasa, Ibu Norma Risma dan Menantu Keciduk 'Berbuat' di Siang Hari

Ekspansinya kemudian meluas ke beberapa negara Asia seperti Malaysia di tahun 2007, dan Singapura setahun sesudahnya. Kemudian pada 2012 produk serupa juga merambah ke Filipina. Di usia ke-10, J.Co kemudian merambah Hong Kong pada 2016, dan terakhir merambah negara Arab Saudi pada 2018. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI