Luhut Tegaskan Status Darurat COVID-19 Masih Berlaku Meski PPKM Dicabut

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 02 Januari 2023 | 14:00 WIB
Luhut Tegaskan Status Darurat COVID-19 Masih Berlaku Meski PPKM Dicabut
Vaksinasi Covid-19. (Dok: Kementerian Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional COVID-19 masih berlaku mengingat kondisi ini bersifat global. 

Ia juga menegaskan, saat ini pemerintah tengah menyusun strategi agar tidak terjadi lonjakan kasus jika nantinya muncul varian baru. Saat ini tersedia 17 jejaring laboratorium Whole Genom Sequencing (WGS) yang dapat menggali informasi cara menangani varian tersebut.

Nantinya, pemerintah akan mengukur daya tahan masyarakat setiap enam bulan sekali dan menyiapkan booklet untuk membantu masyarakat dalam bertindak jika ada kasus baru.

"Saya mohon vaksinasi jangan berhenti dan perlu terus didorong. Fasilitas kesehatan tetap harus menyediakan obat-obatan dan vitamin selama masa transisi. Mohon secara reguler juga cek ketersediaan tabung oksigen," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali itu saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pencabutan PPKM, Senin (2/1/2022).

Baca Juga: Bupati Purwakarta Targetkan Ini di Tahun 2023

Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi COVID-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi (95,8 persen), kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.

"Keberhasilan ini sedianya harus ditiru dan diterapkan dalam kebijakan pembangunan yang lainnya," kata Menko Luhut.

Ia menambahkan, nantinya, akan dibuat panitia untuk memberi penghargaan bagi kabupaten/kota dengan fasilitas kesehatan terbaik. 

Lima kriteria yang telah ditentukan, antara lain tingkat vaksinasi, tingkat testing dan tracing, tingkat penggunaan aplikasi PeduliLindungi, penyediaan pelayanan kesehatan, dan indikator lain akan disusun kemudian.

"Anda semua adalah orang hebat. Saya dari lubuk hati paling dalam mengucapkan terima kasih. Mohon maaf bila saya terlalu keras dalam menjabat posisi ini, tapi semua saya lakukan demi memperkecil jumlah korban dalam kasus COVID-19," ucapnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Luhut Akhirnya Ditangkap KPK, Disebut Kaya Raya Gegara Rugikan Negara, Benarkah?

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengingatkan agar masyarakat tidak terbawa euforia dengan dicabutnya kebijakan PPKM.

Pencabutan PPKM, lanjutnya, merupakan program pemerintah dari keseluruhan strategi transisi pandemi menjadi endemi. Dalam proses ini, harus dipastikan secara bertahap pemerintah menurunkan intervensi dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Setelah menjadi endemi, masyarakat memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dirinya dan lingkungan sekitar.

"Kami sarankan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Batasi kegiatan di keramaian, tetap pakai masker, rutin cuci tangan, vaksinasi ulang setiap enam bulan, dan seterusnya," ucapnya.

Sedangkan Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan sebenarnya relaksasi PPKM telah lama dilakukan tanpa menyebabkan lonjakan.

Pulihnya kondisi Indonesia dari pandemi juga tercermin dari ekonomi yang pada triwulan III tahun 2022 tercatat tumbuh 5,72 persen (year on year).

"Berdasarkan data yang kami peroleh dari leading indicator sektor riil dan eksternal, masyarakat juga optimis akan tren enam bulan mendatang," ujar Susiwijono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI